Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Diprotes, Begini Tanggapan KLHK tentang Pembangunan Sarana Wisata di TN Komodo

Kompas.com - 09/08/2018, 19:19 WIB
Muhammad Irzal Adiakurnia,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku yang mengatasi Taman Nasional Komodo memperbolehkan pembangunan sarana pariwisata di Pulau Padar, dan Pulau Rinca.

“Dari perizinannya sudah legal, karena hanya memanfaatkan zona pemanfaatan di Padar dan Rinca. Deretan peraturannya dijalani semua,” tutur Direktur Jendral Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem KLHK, Wiratno, di KLHK, Jakarta Kamis (9/8/2018).

“Problemnya sebenarnya kan negara ini butuh gerakan ekonomi, di mana wisata alam itu dikunjungi 17 juta wisman (wisatawan mancanegara), yang tiap satu orangnya nya membelanjakan 1.000 dolar atau 14 juta,” tutur Dody Wahyu Karyanto, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (PJLHK) dalam kesempatan yang sama.

Hal tersebut dinilai merupakan potensi yang sangat bermanfaat jika dikawinkan dengan konservasi. Mengingat wisman yang ke Indonesia juga sangat menyukai keindahan alamnya yang asri seperti di taman-taman nasional.

(Baca juga: Sejumlah Penginapan dan Restoran Bakal Dibangun di Area TN Komodo)

“Nah potensi ini jika tidak dikawinkan dengan konservasi, konservasinya jadi sia-sia, tapi juga jangan sampai berbenturan,” terangnya.

Ia melanjutkan, agar tidak berbenturan dengan konservasi, maka diatur lewat perizinan yang ketat dengan melampirkan rencana puluhan tahun ke depan. Selain itu juga taman nasional membuat zona-zona mana yang tidak bisa diganggu gugat, mana yang bisa dimanfaatkan.

“Dari zona pemanfaatan, tidak semuanya dikasih izin dikelola perusahaan tentunya. Dari lokasi itu pun, hanya 10 persen yang boleh dibangun (areal usaha) sisanya jadi areal publik untuk wisatawan,” terang Dody.

Milenial traveling ke Pulau Padar, Labuan Bajo, NTTShutterstock Milenial traveling ke Pulau Padar, Labuan Bajo, NTT

Ia mencontohkan, semisal perusahaan tertentu mendapat izin mengelola 10 hektar dalam zona pemanfaatan, maka yang boleh dibangun fasilitas hanya 1 hektar, sisanya sebagai ruang publik tempat wisatawan menikmati alamnya.

"Dalam proses pembangunannya KLHK akan terus mengawasi," pungkas Wiratno.

Sebelumnya, sejumlah penginapan dan restoran akan dibangun di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur.

Pembangunan sarana pariwisata tersebut akan dilakukan di Pulau Padar, Pulau Rinca, dan Pulau Komodo. Pembangunan sarana wisata meliputi penginapan dan restoran.

(Baca juga: Rencana Pembangunan Penginapan dan Restoran di TN Komodo Tuai Protes di Media Sosial)

Berdasarkan dokumentasi rencana pembangunan sarana pariwisata, tertulis yaitu "Areal Konstruksi Kegiatan Realisasi Pembangunan Sarana Wisata Alam PT. Segara Komodo Lestari".

Pembangunan akan dilakukan oleh PT. Segara Komodo Lestari di Pulau Rinca berdasarkan Surat Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor: 7/1/IUPSWA/PMDN/2015 tanggal 17 Desember 2015 tentang Pemberian Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam pada Zona Pemanfaatan Taman Nasional Komodo seluas 22,1 hektar.

Di Pulau Rinca sendiri akan dibangun restoran. Sementara, di Pulau Padar dan Komodo akan dibangun penginapan.

Adapun rencana pembangunan sarana pariwisata di Taman Nasional Komodo mendapat protes dari warganet hingga artis. Deretan artis seperti Luna Maya, Akhadi Wira Setiaji (Kaka Slank), Jessica Iskandar, dan lain-lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com