Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Wisata seperti Apa yang Bisa Masuk ke Kawasan Konservasi?

Kompas.com - 10/08/2018, 07:12 WIB
Muhammad Irzal Adiakurnia,
I Made Asdhiana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Lokasi Taman Nasional di Indonesia memang memiliki keindahan alam tersendiri bagi penikmatnya, tidak heran wisatawan pun banyak yang berkunjung untuk menikmati keindahannya.

Selain wisatawan, pebisnis pun tidak kalah tertarik untuk memberikan investasinya dalam pembangunan penginapan, wahana wisata, dan fasilitas lainnya.

Namun, investasi yang bagaimanakah yang bisa diterima di kawasan taman nasional agar tidak berbenturan dengan kepentingan konservasi?

Baca juga: Sempat Diprotes, Begini Tanggapan KLHK tentang Pembangunan Sarana Wisata di TN Komodo

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem KLHK, Wiratno mengatakan sangat banyak kriteria berlapis yang harus dituruti investor ketika ingin membangun di kawasan konservasi.

“Makanya banyak perencanaan investasi yang gak jalan (di kawasan konservasi),” kata Wiratno, saat konfrensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, KLHK, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Suasana Taman Nasional Bromo Tengger Semeru terlihat dari bukit Metigen, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (7/6/2018). Taman nasional yang secara administratif meliputi Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang yang ditetapkan sejak 1982 dengan luas wilayah mencapai 50.276,3 hektare itu menjadi salah satu tujuan wisata andalan Indonesia yang dikunjungi wisawatan domestik dan mancanegara.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Suasana Taman Nasional Bromo Tengger Semeru terlihat dari bukit Metigen, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (7/6/2018). Taman nasional yang secara administratif meliputi Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang yang ditetapkan sejak 1982 dengan luas wilayah mencapai 50.276,3 hektare itu menjadi salah satu tujuan wisata andalan Indonesia yang dikunjungi wisawatan domestik dan mancanegara.
Pertama, investasi di kawasan konservasi Indonesia tertutup bagi investor asing. Pebisnis yang ingin membangun sarana dan prasarana kelengkapan wisata komersial harus berasal dari wirausaha Indonesia.

Baca juga: Rencana Pembangunan Penginapan dan Restoran di TN Komodo Tuai Protes di Media Sosial

Kedua, agar tidak berbenturan dengan konservasi, maka diatur lewat perizinan yang ketat dengan melampirkan rencana puluhan tahun ke depan.

“Setelah perizinan masih ada rencana pengelolaan pariwisata alam yang berjangka 55 tahun, itu yang ngawasi langsung kepala balai taman nasional. Mulai set plan-nya, bentuk fisik, bahannya, pengelolaan limbah, water treatment sampai ke sana,” tutur Direktur PJLHK Dody Wahyu Karyanto, di waktu dan tempat yang sama.

Baca juga: Sejumlah Penginapan dan Restoran Bakal Dibangun di Area TN Komodo

Ketiga, taman nasional (TN) di bawah KSDAE, membuat sistem zonasi, zona-zona mana yang tidak bisa diganggu gugat, dan mana yang bisa dimanfaatkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.48/Menhut/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam, zona TN bisa terdiri dari zona inti, zona rimba, zona perlindungan bahari, zona pemanfaatan dan zona lainnya seperti zona tradisional, zona adat dan lainnya.

Salah satu tenat Taman Nasional yang ada di Indofest 2018 Jakarta, Kamis (3/5/2018). KOMPAS.com/ANGGITA MUSLIMAH Salah satu tenat Taman Nasional yang ada di Indofest 2018 Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Zona yang bisa dibangun sarana dan prasarana untuk wisata ialah hanya zona pemanfaatan. Meskipun wisatawan bisa masuk ke zona rimba, zona perlindungan bahari dan zona lainnya.

“Dari zona pemanfaatan, tidak semuanya dikasih izin dikelola perusahaan tentunya. Dari lokasi itu pun, hanya 10 persen yang boleh dibangun (areal usaha) sisanya jadi areal publik untuk wisatawan,” kata Dody.

Ia mencontohkan, semisal perusahaan tertentu mendapat izin mengelola 10 hektar dalam zona pemanfaatan, maka yang boleh dibangun fasilitas hanya 1 hektar, sisanya sebagai ruang publik tempat wisatawan menikmati alamnya.

Keempat, investor harus menyisihkan dana minimal lima persen keuntungan dari hasil usaha untuk pembinaan dan pengembangan usaha kecil menengah dan koperasi.

Sedangkan dari segi aktivitasnya dibatasi oleh kuaota kunjungan, jenis kegiatan wisata yang boleh dilakukan. Selain itu masih ada beberapa persyaratan lagi yang harus dipenuhi seperti menjaga kebersihan, melibatkan tenaga ahli, membayar pungutan dan lainnya.

Wisatawan menikmati pemandangan saat senja di atas bukit di Gili Lawa Darat di Kawasan Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Selasa (29/8). Selain alam lautnya, pesona darat di kawasan ini juga menjadi daya tarik wisatawan. KOMPAS/HERU SRI KUMORO Wisatawan menikmati pemandangan saat senja di atas bukit di Gili Lawa Darat di Kawasan Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Selasa (29/8). Selain alam lautnya, pesona darat di kawasan ini juga menjadi daya tarik wisatawan.
Wiratno mengatakan dalm proses pembangunannya pun KLHK akan terus mengawasi, bekerja sama dengan Balai Taman Nasional setempat.

“Jadi itu serangkaian pengendalian agar tidak terjadi dampak negatif di kawasan konservasi yang potensial untuk pemanfaatan wisata,” pungkas Wiratno, Direktur Jendral Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem KLHK, di waktu dan tempat yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com