Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK: Pembangunan di TN Komodo Sesuai Prosedur Konservasi

Kompas.com - 10/08/2018, 17:19 WIB
Muhammad Irzal Adiakurnia,
Sri Anindiati Nursastri

Tim Redaksi

“Sesuai dengan peraturan yang ada, penetapan zonasi TN tidak bersifat permanen, tetapi dapat diubah tiap lima tahun sekali, disesuaikan dengan perkembangan dan kepentingan pengelolaan TN, kondisi potensi sumber daya alam dan ekosistemnya, serta kepentingan interaksi dengan masyarakat,” tuturnya.

Dengan adanya fleksibilitas zonasi tiap lima tahun ini memungkinkan perubahan zona yang tadinya zona pemanfaatan berubah jadi zona inti, maupun sebaliknya, yang asalnya zona inti jadi zona pemanfaatan yang dibangun fasilitas pendukung wisata.

“Contohnya di Pink Beach itu zona inti masuknya, bukan tidak mungkin karena jadi spot wisata menarik, dan komodonya hanya berjemur di sana, akan jadi zona pemanfaatan,” kata Wiratno.

Ia menegaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana pariwisata memang hanya bisa dilakukan di zona pemanfaatan. Namun zonasi tersebut bersifat fleksibel sesuai kajian ilmiah panjang bisa berubah-ubah.

“Lima tahun sekali itu lihat keseimbangan jumlah komodo dengan pakannya, scientific based-nya harus ada, lalu kepentingan perkembangan masyarakat yang ada di kampung-kampung, juga spot-spot baru yang banyak didatangi orang-orang,” jelas Wiratno.

Syarat-syarat yang disanggupi PT

Direktur PJLHK Dody Wahyu Karyanto, di KLHK, Jakarta, Kamis (9/8/2018) mengatakan kedua perusahaan tersebut telah melewati perizinan yang ketat dengan melampirkan rencana puluhan tahun ke depan.

Antara lain melibatkan masyarakat, menggunakan bangunan tanpa semen yang ramah lingkungan. Sedangkan dari segi aktivitasnya dibatasi oleh kuaota kunjungan, serta jenis kegiatan wisata yang boleh dilakukan.

“Setelah melewati perizinan masih ada rencana pengelolaan pariwisata alam yang berjangka 55 tahun, itu yang ngawasi langsung kepala balai taman nasional. Mulai set plan-nya, bentuk fisik, bahannya, pengelolaan limbah, water treatment, sampai ke sana,” jelas Dody.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com