Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK: Pembangunan di TN Komodo Sesuai Prosedur Konservasi

Kompas.com - 10/08/2018, 17:19 WIB
Muhammad Irzal Adiakurnia,
Sri Anindiati Nursastri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana pembangunan sarana pariwisata berupa penginapan dan restoran di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo dinilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah sesuai prosedur konservasi.

Hal tersebut dipaparkan Direktur Jendral Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem KLHK, Wiratno saat konferensi pers di Gedung Mandala Wanabakti KLHK, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

“Pembangunan memang sudah sesuai prosedur, saat mereka membuat perencanaan, mulai aspek zonasi, persyaratan, dan ketentuan lainnya,” ungkapnya.

Wiratno menjelaskan di salah satu taman nasional tertua Indonesia itu memiliki zona pemanfaatan yang menjadi tempat pengembangan pariwisata di kawasan TN Komodo.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. 21/lV-Set/2012 tanggal 24 Februari 2012, TN Komodo seluas 173.300 Ha, terdiri dari zona inti (34.311 Ha), zona perlindungan bahari (35.308 Ha), zona rimba (22.187 Ha), zona tradisional, zona khusus (kampung-kampung warga), dan paling sedikit ialah zona pemanfaatan.

Peta Taman Nasional Komodo sejak tahun 2012-2018.KLHK Peta Taman Nasional Komodo sejak tahun 2012-2018.
Dari peta zonasi yang dipaparkan, terlihat warna hijau yang menandakan zona pemanfaatan terdapat di tiga pulau besar yaitu Pulau Komodo, Pulau Padar, dan Pulau Rinca.

Peta zonasi tersebut merupakan rumusan tahun 2012, yang tidak mengalami perubahan setelah lima tahun karena tidak ada perubahan ekosistem yang besar.

Ketiga zona hijau tersebut akan dibangun sarana prasarana pariwisata, yaitu penginapan di Pulau Komodo dan Pulau Padar oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE), lalu restoran di Pulau Rinca oleh PT Segara Komodo Lestari (SKL).

Baca juga: Sempat Diprotes, Begini Tanggapan KLHK tentang Pembangunan Sarana Wisata di TN Komodo

Dari zona pemanfaatan yang diberikan seluas 22,1 hektar di Pulau Rinca, atau 0,1 persen dari luas Pulau Rinca (20.721,09 Ha), hanya 10 persennya (2,21 Ha) yang boleh dibangun resto sebagai zona usaha.

Sisanya dinamakan zona publik yang bebas diakses oleh wisatawan, bebas dari lintasan jelajah satwa dan bebas konflik masyarakat.

Sedangkan di Pulau Komodo dan Pulau Padar KWE diizinkan mengelola seluas 426,07 Ha. Terdiri atas 274,13 Ha atau 19,6 persen dari luas Pulau Padar yang akan dibangun penginapan eco lodge tanpa semen.

“Prosedur penerbitan izin kedua perusahaan itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengajuan mulai 2012 diberi izinnya baru 2014 dan 2015, sempat revisi desain jadi lebih eco friendly,” paparnya.

Peraturan zonasi yang berubah-ubah

Membahas tentang zonasi, Wiratno mengatakan dalam peraturan bahwa TN sekurang-kurangnya terdiri dari zona inti, zona rimba, dan zona pemanfaatan.

Akan tetapi, peraturan juga mengatakan bahwa pemanfaatan kawasan TN tidak hanya dapat dilakukan di tiga zona tersebut, bisa juga menambah zona lainnya.

“Sesuai dengan peraturan yang ada, penetapan zonasi TN tidak bersifat permanen, tetapi dapat diubah tiap lima tahun sekali, disesuaikan dengan perkembangan dan kepentingan pengelolaan TN, kondisi potensi sumber daya alam dan ekosistemnya, serta kepentingan interaksi dengan masyarakat,” tuturnya.

Dengan adanya fleksibilitas zonasi tiap lima tahun ini memungkinkan perubahan zona yang tadinya zona pemanfaatan berubah jadi zona inti, maupun sebaliknya, yang asalnya zona inti jadi zona pemanfaatan yang dibangun fasilitas pendukung wisata.

“Contohnya di Pink Beach itu zona inti masuknya, bukan tidak mungkin karena jadi spot wisata menarik, dan komodonya hanya berjemur di sana, akan jadi zona pemanfaatan,” kata Wiratno.

Ia menegaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana pariwisata memang hanya bisa dilakukan di zona pemanfaatan. Namun zonasi tersebut bersifat fleksibel sesuai kajian ilmiah panjang bisa berubah-ubah.

“Lima tahun sekali itu lihat keseimbangan jumlah komodo dengan pakannya, scientific based-nya harus ada, lalu kepentingan perkembangan masyarakat yang ada di kampung-kampung, juga spot-spot baru yang banyak didatangi orang-orang,” jelas Wiratno.

Syarat-syarat yang disanggupi PT

Direktur PJLHK Dody Wahyu Karyanto, di KLHK, Jakarta, Kamis (9/8/2018) mengatakan kedua perusahaan tersebut telah melewati perizinan yang ketat dengan melampirkan rencana puluhan tahun ke depan.

Antara lain melibatkan masyarakat, menggunakan bangunan tanpa semen yang ramah lingkungan. Sedangkan dari segi aktivitasnya dibatasi oleh kuaota kunjungan, serta jenis kegiatan wisata yang boleh dilakukan.

“Setelah melewati perizinan masih ada rencana pengelolaan pariwisata alam yang berjangka 55 tahun, itu yang ngawasi langsung kepala balai taman nasional. Mulai set plan-nya, bentuk fisik, bahannya, pengelolaan limbah, water treatment, sampai ke sana,” jelas Dody.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com