JAKARTA, KOMPAS.com – Pekan lalu, sebuah video yang menunjukkan seorang penyelam menunggangi hiu paus viral di media sosial. Video itu diunggah oleh vokalis Slank, Kaka, melalui akun Twitter-nya, @fishGOD.
Ia menyebutkan, video itu didapatkan dari seorang temannya dan terjadi di Teluk Cendrawasih, Papua.
Tindakan penyelam itu menuai kecaman dari netizen karena dinilai melanggar aturan soal interaksi dengan hiu paus yang merupakan hewan dilindungi.
Bahkan, Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti turut berkomentar, menyatakan bahwa tindakan itu tak seharusnya dilakukan.
Menteri Susi mengatakan, akan menindaklanjuti peristiwa ini.
Mengapa hiu paus termasuk hewan yang sangat dijaga dan dilindungi?
Campaign Coordinator WWF-Indonesia, Dwi Aryo Tjiptohandono, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/8/2018), mengatakan, hiu paus merupakan binatang yang keberadaannya dilindungi oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 18 Tahun 2013.
Baca juga: Viral, Video Penyelam Tunggangi Hiu Paus di Teluk Cendrawasih Papua
Peraturan iu menyebutkan, hiu paus dilindungi penuh baik siklus hidup, juga bagian-bagian tubuhnya, kecuali untuk kepentingan penelitian dan pengembangan.
Aryo menjelaskan, ikan bernama latin Rhincodon Typus ini merupakan spesies ikan terbesar yang gerakannya lambat.
“Hiu paus adalah satwa liar, karena badannya besar jadi pergerakannya lambat karena geraknya lambat jadi mudah didekati,” ujar Aryo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.