JAKARTA, KOMPAS.com – Pekan lalu, sebuah video yang menunjukkan seorang penyelam menunggangi hiu paus viral di media sosial. Video itu diunggah oleh vokalis Slank, Kaka, melalui akun Twitter-nya, @fishGOD.
Ia menyebutkan, video itu didapatkan dari seorang temannya dan terjadi di Teluk Cendrawasih, Papua.
Tindakan penyelam itu menuai kecaman dari netizen karena dinilai melanggar aturan soal interaksi dengan hiu paus yang merupakan hewan dilindungi.
Bahkan, Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti turut berkomentar, menyatakan bahwa tindakan itu tak seharusnya dilakukan.
Menteri Susi mengatakan, akan menindaklanjuti peristiwa ini.
Mengapa hiu paus termasuk hewan yang sangat dijaga dan dilindungi?
Campaign Coordinator WWF-Indonesia, Dwi Aryo Tjiptohandono, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/8/2018), mengatakan, hiu paus merupakan binatang yang keberadaannya dilindungi oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 18 Tahun 2013.
Baca juga: Viral, Video Penyelam Tunggangi Hiu Paus di Teluk Cendrawasih Papua
Peraturan iu menyebutkan, hiu paus dilindungi penuh baik siklus hidup, juga bagian-bagian tubuhnya, kecuali untuk kepentingan penelitian dan pengembangan.
Aryo menjelaskan, ikan bernama latin Rhincodon Typus ini merupakan spesies ikan terbesar yang gerakannya lambat.
“Hiu paus adalah satwa liar, karena badannya besar jadi pergerakannya lambat karena geraknya lambat jadi mudah didekati,” ujar Aryo.
Di Indonesia, hiu paus mencari makan di sekitar bagan sehingga mengasosiasikan jika ada manusia, maka di sana terdapat makanan yang ia butuhkan.
Hiu paus hidup di perairan dalam. Namun, kerap menghabiskan waktu di permukaan sehingga mudah ditemui dan diajak berinteraksi.
Ikan yang juga disebut sebagai hiu bodoh atau hiu geger lintang ini merupakan filter feeder atau pemakan penyaring. Hiu Paus hanya memakan zooplankton, telur ikan, dan ikan-ikan kecil.
“Karena hanya makan ikan kecil seperti teri, jadi banyak dikira hiu paus ini jinak. Padahal pada hakekatnya ia adalah satwa liar, walaupun secara umum tidak membahayakan bagi manusia,” papar Aryo.
Wilayah jelajah hiu paus meliputi kawasan perairan tropis dan sub tropis, seperti Indonesia.
“Di Indonesia hiu paus ditemukan hampir di seluruh perairan, termasuk Sabang, Situbondo, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, dan Kalimantan. Tapi tempat berkumpulnya yang pernah teridentifikasi itu di Derawan, Gorontalo, dan Taman Nasional Teluk Cenderawasih (TNTC),” kata Aryo.
Selain itu, siklus reproduksi hiu paus berjalan lambat dan baru matang secara seksual pada usia 30 tahun.
Aryo menyebutkan, jumlah hiu paus yang terdeteksi berada di Perairan Derawan, Kalimantan Timur, per Maret 2018 adalah 61 jantan dan hanya terdapat 2 betina.
Baca juga: Viral Video Penyelam di Teluk Cendrawasih, Ini Aturan Berinteraksi dengan Hiu Paus
Hal itu semakin memperlambat proses reproduksi hiu paus.
“Kalau hiu paus terluka atau cidera, kemudian bisa mengakibatkan kematian,” ujar Aryo.
Oleh karena itu, keberadaan hiu paus sangat rentan terhadap kepunahan.
Bahkan, International Union for Conservation of Nature (IUCN) menyatakan hiu paus sebagai salah satu binatang yang masuk dalam daftar Red List dan berstatus Terancam Punah (Endangered).
Untuk itu, dalam berinteraksi dengan hiu paus, semua pihak diharapkan dapat menaati peraturan yang ada agar keberlangsungan hidupnya tetap terjaga.