Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Italia Kenakan Denda Bagi Turis yang Makan di Tempat Umum

Kompas.com - 11/09/2018, 09:30 WIB
Silvita Agmasari,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Firenze (Florence) memberlakukan aturan denda bagi siapapun yang makan di tempat umum. Peraturan ini berlaku selama makan siang dan makan malam. Mulai dari tengah hari sampai pukul 15.00, dan 18.00 sampai 22.00 waktu setempat.

"Aturan baru ini tidak ditujukkan untuk pariwisata secara umum tetapi bagi turis yang tidak berpendidikan, yang hidup di jalanan dengan makan siang mereka," kata Walikota Firenze, Dario Nardella kepada The Times.

Beberapa tempat turis dilarang makan adalah jalanan penting, museum seni tertua di dunia Galeri Uddizi, dan toko wine tua All'Antico Vinaio. Denda yang dikenakan berkisar 125-200 Euro atau setara Rp 250.000 - Rp 850.000.

Alasan pemberlakuan aturan dilarang makan di tempat umum tidak lain untuk melindungi situs bersejarah di Italia. Kota Firenze sendiri merupakan kota kuno yang menjadi tempat kelahiran banyak tokoh besar pada Abad Pencerahan.

Turis tertangkap sedang makan di tempat umum Roma, Italia oleh polisi. Dok. New York Times Turis tertangkap sedang makan di tempat umum Roma, Italia oleh polisi.
Selain itu, banyak turis yang ternyata sengaja menghindari makan di restoran atau kafe Italia untuk menghemat biaya. Firenze saat ini juga menjadi destinasi dari turis berbujet rendah, yang naik maskapai berbiaya rendah dan menginap di akomodasi murah.

"Ini bukan sebuah hukuman, lebih kepada membuat jera. Jika turis berperilaku di Firenze seperti di rumah maka mereka akan selalu disambut baik, terutama jika mereka ingin mencoba spesialisasi gastronomi kami,” jelas Nardella.

Untuk mendukung aturan ini, papan aturan dilarang makan telah dipasang di beberapa sudut Firenze.

Bukan hanya Firenze, kota-kota lain di Italia seperti Roma dan Venesia juga telah memberlakukan aturan dilarang makan di tempat umum, khususnya di situs bersejarah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com