Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desa Jatimulyo Berkembang Jadi Ekowisata Pengamatan Burung

Kompas.com - 16/10/2018, 07:29 WIB
Dani Julius Zebua,
I Made Asdhiana

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Hutan sekunder ini menjadi rumah bagi lebih dari 95 jenis burung yang ada di Indonesia, misalnya emprit gantil, tunggak atau jenis burung hantu, tengkek, cucuk urang, sulingan atau tledekan dan masih banyak lagi.

Ragam burung di hutan itu banyak yang jenis pengicau hingga predator. Mereka hidup bebas di hutan desa yang berada di lereng-lereng bukit karst di Dusun Gunung Kelir, Desa Jatimulyo, Kecamatan Girimulyo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kekayaan satwa burung itu membuat desa ini berkembang jadi ekowisata pengamatan burung.

“Di desa ini tempat banyak populasi burung. Kemudian banyak tamu datang, mengambil foto di hutan, foto itu bisa jadi bahan kajian ilmiah, tempat festival fotografi, bahkan bagian dari Jambore. Atau, banyak alternatif kunjungan,” kata Anom Sucondro, tokoh masyarakat Jatimulyo, Sabtu (13/10/2018).

Baca juga: Di Sini Pengunjung Bisa Bermain dengan Kucing, Kelinci, dan Burung

Kawasan yang berada di lereng perbukitan Menoreh mengalami transformasi cukup cepat 5 tahun belakangan.

Jatimulyo terdiri 12 pedukuhan yang terbentang di lahan seluas 1.609 hektar, dengan penduduk lebih dari 2.500 kepala keluarga atau 7.000 jiwa. Sejak lama, mayoritas warga mengandalkan hidup dari berladang coklat, kelapa dan palawija.

Kesadaran di bidang lingkungan hidup menguat di 2013. Anom menceritakan, semua berawal dari kegelisahan warga yang memuncak karena orang dari berbagai daerah keluar masuk desa untuk mengeksploitasi keanekaragaman hayati dan sumber daya alam desa.

Baca juga: Peserta Lomba Foto Burung di TN MataLawa Terpesona Keindahan Sumba

“Di sungai, mereka datang dari luar desa, menyebar potas (racun untuk menangkap ikan). Mereka mengambil seenaknya, parkir seenaknya, bertahun-tahun lamanya. Harga diri desa tergugah,” kata Anom.

Di awal Anom menjadi kepala desa Jatimulyo, pemerintah desa lantas menerbitkan empat peraturan desa untuk menjaga lingkungan mereka, di antaranya Peraturan Desa Nomor Nomor 08 tahun 2014 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup.

Selain itu ada Perdes Pengelolaan Sumber Daya Air Desa, Perdes Perlindungan Karst Mandiri Desa, dan Perdes Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Perdes itu memuat kewajiban warga memperhatikan kelestarian lingkungan hidup di segala aktivitasnya, termasuk keragaman hayati di dalamnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com