WAISAI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, melarang kapal penumpang maupun kapal wisata yang berukuran besar sandar di dermaga Kampung Wisata Arborek.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat Yohanes B Rahawarin di Waisai, Papua Barat, Kamis (22/11/2018), mengatakan larangan tersebut mengingat dermaga Kampung Arborek sangat dangkal karena akan merusak terumbu karang dan biota bawah laut di sekitarnya.
Baca juga: Pemkab Raja Ampat Atur Pelayaran Menuju Piaynemo
Dia mengatakan berdasarkan laporan dari masyarakat sudah ada kapal berbadan besar yang sandar di dermaga tersebut sehingga berbagai jenis ikan yang menjadi tontonan masyarakat setempat dari atas dermaga mulai berkurang karena aktivitas kapal besar.
Karena itu, menurut Yohanes, pihaknya sedang membuat regulasi berupa peraturan daerah untuk mengatur alur pelayaran di kawasan konservasi tersebut agar terumbu karang dan biota laut tetap aman.
Baca juga: Liburan ke Raja Ampat, Jangan Lupa Bawa Pulang Abon Ikan
Akan diatur pula kawasan mana yang dapat digunakan oleh kapal pesiar wisata membuat jangkar guna melakukan aktivitas menyelam maupun snorkeling di Kampung Arborek.
Regulasi ini ditargetkan sebelum Desember sudah tuntas agar disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan pariwisata yang ada di Kabupaten Raja Ampat.
Menurut Yohanes, aturan ini bukan untuk membatasi wisatawan tetapi untuk mengatur aktivitas di kawasan konservasi serta mengurangi kerusakan terumbu karang untuk menunjang pariwisata berkelanjutan bagi anak cucu di masa yang akan datang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.