KOMPAS.com - Jalur pendakian Gunung Prau, Jawa Tengah, akan ditutup pada awal 2019 selama tiga bulan. Penutupan rencana dilakukan mulai tanggal 6 Januari - 5 April 2019 dan berlaku untuk semua basecamp pendakian.
Penutupan ini adalah hasil rapat Forum Koordinasi Gunung Prau Indonesia (FKPI) yang diadakan di Kalilembu, Wonosobo, Senin (26/11/2018). Alasan penutupan adalah untuk pemulihan jalur, pembersihan sampah, reboisasi, pendataan ekosistem, serta evaluasi.
Pendaki yang sudah memiliki agenda untuk mendaki Gunung Prau di tanggal penutupan tersebut sebaiknya mulai mengubah rencana. Jika nekat mendaki, maka nantinya pendaki akan dikenai denda.
Denda tidak hanya ditujukan kepada pendaki. Biro atau tour guide juga basecamp akan dikenai denda jika mengizinkan pendakian selama periode penutupan.
Perihal soal denda itu dijelaskan oleh anggota FKPI, Raybowo ketika dihubungi Kompas.com (3/12/2018). Adapun besarnya denda dan ketentuannya yakni:
1. Pendaki yang mendaki seorang diri
Pendaki yang kedapatan nekat mendaki seorang diri tanpa melalui basecamp ketika periode penutupan aka dijatuhi denda sebesar Rp 100.000. Guna memberi efek jera, foto pelanggar akan diunggah di media sosial FKPI untuk pertanggungjawaban uang denda yang masuk.
2. Pendakian rombongan
Jika pendakian dilakukan dalam kelompok, maka denda sebesar Rp 500.000 akan dikenakan per rombongan. Bahkan mendaki dalam jumlah kecil, termasuk dua orang saja sudah dianggap sebagai pendakian rombongan.
3. Pendakian dengan biro atau tour guide
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan