Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asita Imbau Wisatawan Tak Ragu Mengunjungi TN Komodo

Kompas.com - 20/12/2018, 07:18 WIB
Markus Makur,
I Made Asdhiana

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com — Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Cabang Kabupaten Manggarai Barat, Flores, Nusa Tenggara Timur menegaskan, wisatawan jangan takut dengan wacana kenaikan tarif masuk ke Taman Nasional (TN) Komodo yang dilontarkan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat belum lama ini.

Alasan Asita wacana itu tidak bisa diberlakukan di TN Komodo karena begitu banyak peraturan pemerintah, baik pusat maupun daerah, khususnya Kabupaten Manggarai Barat yang mengatur retribusi atau tarif masuk di TN seluruh Indonesia, termasuk TN Komodo.

Baca juga: Pemprov NTT Didesak Hentikan Wacana Kenaikan Tarif Masuk ke TN Komodo

Untuk itu wisatawan mancanegara di seluruh dunia dan Nusantara tetap melakukan perjalanan wisata serta memesan paket perjalanan wisata ke Taman Nasional Komodo untuk Desember 2018 dan tahun 2019 yang akan datang karena masih berlaku tarif masuk ke Taman Nasional yang sudah ditetapkan Pemerintah Indonesia selama ini.

“Ini hanya sebuah wacana yang dilontarkan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat. Wacana ini tidak akan dilaksanakan di tahun-tahun mendatang kecuali mengubah seluruh peraturan yang sudah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang retribusi Taman Nasional di seluruh Indonesia termasuk Taman Nasional Komodo," kata Ketua Pelaksana Harian Asita Cabang Manggarai Barat, Donatur Matur kepada Kompas.com, Rabu (19/12/2018).

Baca juga: Asita NTT: Gubernur Tak Mungkin Pentingkan Komodo daripada Manusia

Menurut Matur, Asita Manggarai Barat mengimbau wisatawan, baik dalam maupun luar negeri tetap melakukan perjalanan wisata ke TN Komodo tahun 2019.

Para pemenang Pegipegi Yuk! Jelajah Indonesiamu saat snorkeling di kawasan Manjerite, Taman Nasional Komodo, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Jumat (30/11/2018).KOMPAS.com/MUHAMMAD IRZAL ADIAKURNIA Para pemenang Pegipegi Yuk! Jelajah Indonesiamu saat snorkeling di kawasan Manjerite, Taman Nasional Komodo, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Jumat (30/11/2018).
"Asita Manggarai Barat akan menginformasikan kepada seluruh agen perjalanan wisata lokal dan mancanegara untuk memberitahukan kepada wisatawan agar tetap berwisata ke TN Komodo,” katanya.

Baca juga: Wisatawan Diimbau Tak Perlu Takut dengan Pernyataan Gubernur NTT terkait Komodo

Matur menjelaskan, Selasa (18/12/2018), Asita Manggarai Barat, HPI Manggarai Barat, PHRI Manggarai dan Asosiasi Angkutan Kapal Wisata dan Forum Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat dan berbagai organisasi pariwisata, Insan Pariwisata Indonesia (IPI) Provinsi NTT sudah berdialog dengan DPRD Manggarai Barat, Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla bserta Balai Taman Nasional Komodo Manggarai Barat.

Hasilnya, DPRD Manggarai Barat menolak wacana kenaikan tarif masuk ke TN Komodo yang diwacanakan Gubernur NTT.

Bupati Manggarai Barat mengatakan bahwa ini hanya sebuah wacana, masih banyak tahap-tahap lain yang harus dilalui apabila mewacanakan kenaikan tarif masuk TN seluruh Indonesia, termasuk TN Komodo karena semua retribusi sudah diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat sudah memiliki Peraturan Daerah tentang tarif masuk ke TN Komodo, yakni Perda No.1 Tahun 2018, tentang retribusi Obyek wisata di seluruh Manggarai Barat.

Pemenang Pegipegi Yuk! Jelajah Indonesiamu saat mengunjungi sarang komodo, di Taman Nasional Komodo, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Jumat (30/11/2018).KOMPAS.COM / MUHAMMAD IRZAL ADIAKURNIA Pemenang Pegipegi Yuk! Jelajah Indonesiamu saat mengunjungi sarang komodo, di Taman Nasional Komodo, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Jumat (30/11/2018).
Selain itu, pelaku wisata dan berbagai organisasi pariwisata di Manggarai Barat menerima informasi dari Balai Taman Nasional Komodo tentang retribusi masuk Taman Nasional di seluruh Indonesia, termasuk TN Komodo yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonosia (PP) No.12 Tahun 2014.

“Kemarin kami diterima oleh Ketua DPRD Manggarai Barat, Belasius Jeramun, Fidelis Adol dan Marten di gedung DPRD Manggarai Barat. Kami juga diterima oleh Pak Dwi, mewakili Kepala BTN Komodo di aula pertemuan di kantor tersebut. Sore harinya kami bertemu langsung dengan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla dan seluruh perangkat daerah Manggarai Barat," kata Matur.

Saat dialog, lanjut Matur, Bupati Manggarai Barat meminta Asita menginformasikan kepada seluruh agen perjalanan wisata dunia agar tetap berwisata ke TN Komodo dan Labuan Bajo karena retribusi masuk ke TN Komodo masih berlaku retribusi lama yang sudah ditetapkan Pemerintah.

“Asita Cabang Manggarai Barat akan mengirim surat kepada seluruh agen perjalanan wisata lokal, nasional dan internasional untuk tetap berwisata ke TN Komodo. Bagi wisman yang sudah membatalkan perjalanan wisata ke TN Komodo tahun 2019 untuk kembali memesan paket perjalanan wisatanya,” jelasnya.

Matur menjelaskan,  sebelumnya retribusi daerah untuk masuk ke TN Komodo sebesar Rp 50.000 per orang naik menjadi Rp 100.000 per orang untuk wisman, sedangkan wisatawan Nusantara Rp 50.000 per orang dan wisatawan lokal Rp 20.000.

Sementara di luar TN Komodo, retribusi daerahnya Rp 50.000 untuk wisman, wisatawan Nusantara Rp 20.000 dan wisatawan lokal Rp 10.000.

Pemenang Pegipegi Yuk! Jelajah Indonesiamu saat berfotomemasuki TN Komodo, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Jumat (30/11/2018).KOMPAS.COM / MUHAMMAD IRZAL ADIAKURNIA Pemenang Pegipegi Yuk! Jelajah Indonesiamu saat berfotomemasuki TN Komodo, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Jumat (30/11/2018).
Ketua Forum Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat, Rafael Todowela menjelaskan, berdasarkan hasil dialog dengan DPRD Manggarai Barat, Bupati Manggarai Barat dan BTN Komodo, Selasa (18/12/2018) bahwa secara pribadi Ketua DPRD Manggarai Barat, Belasius Jeramun bersama Anggota DPRD Manggarai Barat, Fidel Adol dari Partai Golkar dan Anggota DPRD dari Partai Gerindra, Marten menolak wacana Gubernur NTT tersebut. Kebetulan anggota DPRD Manggarai Barat yang lain lagi reses.

Selain itu, tambah Todowela, dialog dengan pihak Balai Taman Nasional Komodo Manggarai Barat yang diterima Dwi memperoleh informasi bahwa berdasarkan aturan, yang berhak menaikkan tarif retribusi untuk Taman Nasional besar atau kecil itu adalah Presiden Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com