RANTEPAO, KOMPAS.com – Secara adat, warga Toraja memang tidak menguburkan jenazah di dalam tanah. Mereka mengadakan rambu solo’ (upacara kematian) dan menyembelih kerbau, kemudian menyimpan jenazah di dalam batu besar yang telah dikeruk.
Namun bagaimana jika warga yang bersangkutan tidak memiliki atau tak mampu membeli kerbau? Jenazah dibaringkan di lantai, atau di dalam peti, selama berhari-hari hingga tahunan hingga akhirnya rambu solo’ berhasil digelar. Selama itu, jenazah disebut “orang sakit” bukan “orang yang sudah meninggal”.
Proses rambu solo’ ini dilakukan berdasarkan kasta. Sama seperti umat Hindu di Bali, warga Toraja juga mengenal tana’ (kasta) dalam eksistensi.
Baca juga: Indonesia Juga Punya Stonehenge di Bori Kalimbuang, Toraja Utara
Pertama adalah tana’ bulaan yang merupakan kasta bangsawan. Kedua adalah tana’ bassi yaitu bangsawan menengah. Ketiga adalah tana’ karurung yang mayoritas berprofesi sebagai tukang. Sementara kasta terakhir, tana’ kua-kua, adalah golongan pekerja.
Di Toraja Utara tepatnya Kelurahan Bori, Kecamatan Sesean, terdapat sebuah kompleks pemakaman para bangsawan yang ditelaah sudah ada sejak jutaan tahun silam. Jangan bayangkan pemakaman mewah. Bori’ Kalimbuang, begitu namanya, lebih tepat disebut sebagai Stonehenge-nya Toraja.
Batu-batu menhir
Deretan batu menhir dengan berbagai ukuran akan menyapa wisatawan begitu memasuki Bori’ Kalimbuang. Pak Yatim, pemandu KompasTravel dan rombongan OPPO Discovery Trip hari itu, mengatakan tiap menhir melambangkan satu orang.
“Menhir ini tidak ditemukan begitu saja, tapi merupakan potongan batu dari bukit di belakang sana. Batu dipotong, dibawa ke sini, ditanam,” tutur Pak Yatim, Jumat (5/4/2019).
Bori’ Kalimbuang pada dasarnya merupakan sebuah rante, atau tempat pelaksanaan upacara adat pemakaman tingkat tiinggi bagi orang Toraja. Saat ini ada 102 buah menhir yang menjadi penanda dari setiap upacara pemakaman.
Menhir tersebut hanya dapat dipasang apabila ada seorang pemuka masyarakat yang meninggal dan diupacarakan secara adat. Dengan syarat, kerbau yang dipotong minimal adalah 24 ekor (tingkat rapasan sapurandanan).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.