Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Membuat Visa Turki untuk Turis Indonesia

Kompas.com - 03/05/2019, 16:06 WIB
Silvita Agmasari,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelesir dapat jadi pilihan untuk merasakan suasana Ramadhan yang berbeda. Bagi umat Muslim, pilihan negara dengan mayoritas Islam dapat mempermudah menjalankan ibadah puasa.

Turki merupakan salah satu negara mayoritas Islam di dunia yang dapat jadi destinasi wisata saat Ramadhan. Selain terkenal dengan masjid-masjid beraksitektur indah, budaya yang menarik, dan alam yang memesona, negara ini juga mudah dikunjugi wisatawan Indonesia.

Untuk mengunjungi Turki, wisatawan Indonesia butuh visa. Namun membuat visa ke Turki terbilang sangat mudah. Pemerintah Turki membuka dua pilihan visa untuk wisatawan Indonesia, yakni secara online (e visa) dan visa pada kedatangan (visa on arrival).

KompasTravel saat mengunjungi Turki bersama Zalora Indonesia dan Klook Travel Indonesia dalam Zaloramadhan Discoveries pada Maret 2019, mendapatkan visa Turki via online.

Pembuatan visa online ke Turki tidak sampai 15 menit. Berikut panduannya:

1. Pilis Situs Pembuatan E Visa Resmi

Pilihlah situs resmi pembuatan e visa Turki dari Republic of Turkey Ministry of Foreign Affairs, di alamat https://www.evisa.gov.tr/en/.

Ada banyak situs pembuatan e visa Turki, layaknya situs resmi pemerintah. Baik dari tampilan situs maupun proses pembuatan e visa sangat mirip dengan situs resmi.

Namun jika membuat di situs tidak resmi, biaya pembuatan dapat menjadi lebih besar. Sekitar dua sampai tiga kali lipat harga e-visa di situs resmi, jadi berhati-hatilah saat melakukan pencarian di mesin pencarian internet.

2. Lampirkan Data yang Diminta

Setelah masuk ke halaman situs remi pembuatan e visa Turki ada tiga langkah yang harus dilakukan, pertama apply (melampirkan), kedua payment (pembayaran), dan ketiga download (unduh).

Pada pilihan apply atau melampirkan, akan diminta data asal kewarganegaraan, dan waktu kedatangan. E visa Turki akan berlaku untuk total periode 180 hari. Dengan sekali kunjungan maskimal 30 hari berada di Turki.

Pembuatan e visa Turki juga membutuhkan kelengkapan data pribadi, seperti nama lengkap, nama ibu, tempat dan tanggal lahir, nomor paspor, masa berlaku paspor, nomor telepon.

Jangan mengisi asal-asalan, karena akan berpengaruh kepada proses masuk Anda sesampainya di Turki. Isialah sesuai paspor yang memiliki masa berlaku enam bulan sebelum habis.

3. Konfirmasi

Setelah melampirkan data pribadi dengan lengka dan benar. Maka pelampir e visa akan dikirimkan surat elektronik (email) komfirmasi untuk pembayaran e visa.

4. Pembayaran

Usai melakukan konfirmasi email e visa, akan dialihkan ke halaman pembayaran. Untuk e visa sekali kunjungan ke Turki dikenakan biaya 25 dollar AS atau setara Rp 360.000. Pembayaran dapat dilakukan dengan kartu kredit atau uang elektronik internasional.

5. E-visa dikirimkan

Hanya beberapa menit setelah melakukan pembayaran e visa, maka e visa akan dikirimkan ke email dan siap diunduh. Pastikan untuk mencetak (print) e visa tersebut sebelum keberangkatan, untuk ditunjukkan di counter check in maskapai, imigrasi Indonesia, dan imigrasi di Turki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com