Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan, Harga Tiket dan Sejumlah Fakta, Simak sebelum Mendaki Semeru!

Kompas.com - 17/06/2019, 06:55 WIB
Nur Rohmi Aida,
I Made Asdhiana

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Gunung Semeru merupakan salah satu gunung favorit para pendaki. Gunung yang terkenal lewat film 5 cm ini pesonanya memang luar biasa. Tak heran Semeru selalu ramai dikunjungi wisatawan baik lokal maupun mancanegara.

Berikut, Kompas Travel mencoba mengulas tentang aturan, harga tiket hingga sejumlah fakta tentang Gunung Semeru yang mungkin perlu kamu tahu sebelum mendaki ke sana:

Aturan

Gunung Semeru memiliki sejumlah aturan yang harus diperhatikan dan ditaati para traveler, diantaranya:

1. Melakukan Booking Online

Booking Online Gunung Semeru adalah hal yang wajib. Untuk Melakukan booking online, para pendaki bisa mengakses situs https://bookingsemeru.bromotenggersemeru.org

Tak perlu bingung bagaimana cara melakukan booking online, lantaran di dalam situs tersebut sudah dilengkapi petunjuk secara lengkap yang tertera pada menu tutorial booking lengkap dengan screen shoot contoh tahapannya.

2. Adanya Batasan Jumlah Pendaki dan Waktu Mendaki

Jumlah pendaki pendakian di TNBTS ditetapkan dengan sistem kuota yaitu sebanyak 600 orang/hari melalui pintu masuk Ranu Pani.

Setiap traveler yang akan melakukan pendakian harus memiliki jumlah minimal anggota kelompok 3 orang. Jika kurang dari 3 maka harus bersedia bergabung dengan kelompok lain dengan dilengkapi Surat Pernyataan berisikan kesediaan kelompok lain tersebut untuk bergabung dengan calon pendaki selama melakukan kegiatan pendakian.

Sedangkan untuk batas lama pendakian yang diizinkan maksimal adalah 4 (empat) hari dan 3 (tiga) malam

3. Adanya Batasan Usia Pendaki

Untuk ke Semeru Batasan usia pendaki adalah minimal 10 tahun.

Pendaki yang berusia kurang dari 17 tahun, di samping identitas diri bersangkutan harus menyertakan Surat Izin Orang Tua/Wali yang ditandatangani di atas materai senilai Rp 6000, dilengkapi fotocopy KTP dari orang tua/wali, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran;

4. Surat Keterangan Sehat Hanya Berlaku 1 hari sebelum Pendakian

Calon pendaki harus membawa surat keterangan sehat dari dokter terkini, dengan batasan waktu pemeriksaan satu hari sebelum mendaki. Traveler bisa memperolehnya di rumah sakit ataupun klinik besar di Lumajang yang diakui oleh TNBTS, dengan menanyakan pada klinik tersebut.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com