KOMPAS.com – Gunung Rinjani sempat ditutup sejak gempa menerjang Lombok sekitar Agustus 2018 silam. Kini, Gunung yang memiliki ketinggian 3.726 mdpl tersebut kembali dibuka mulai tanggal 14 Juni 2019 kemarin.
Namun meski sudah dibuka kembali untuk pendaki, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pendaki. Berikut Kompas ravel merangkum beberapa aturan, serta harga tiket untuk mendaki Rinjani yang harus kamu tahu jika ingin naik ke Gunung Rinjani:
1. Harus registrasi online
Untuk naik ke Rinjani, langkah pertama yang harus dilakukan oleh para pendaki adalah melakukan registrasi secara online. Booking online ke Gunung Rinjani bisa dilakukan melalui website https://www.erinjani.id/ atau melalui aplikasi eRinjani yang bisa didownload di playstore.
Usai membuka website tersebut selanjutnya isikan data, serta tanggal keberangkatan.
Setelahnya calon pendaki wajib menunjukkan ePrint booking code, kartu identitas, tiket asuransi jiwa dan surat keterangan sehat untuk keperluan verifikasi pendaki kepada petugas di pintu masuk pendakian.
2. Dibuka 4 jalur dan kuota dibatasi
Untuk mendaki ke Gunung Rinjani, dibuka 4 jalur yakni Sembalun, Timbanuh, Senaru serta Aikberik. Masing-masing jalur memiliki batasan kuota pendaki. Melalui jalur Sembalun (Lombok Timur) sebanyak 150 orang, jalur Timbanuh (Lombok Utara) 100 orang, jalur Senaru (Lombok Utara) 150 orang, dan Aikberik (Lombok Tengah) sebanyak 100 orang.
Jika dikalkulasi perhari hanya 500 pendaki yang boleh diizinkan mendaki ke Gunung Rinjani, itu sudah termasuk porter dan guide.
3. Hanya sampai Pelawangan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.