Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buang Sampah Sembarangan di Pulau Belitung, Denda Rp 50 Juta Menanti

Kompas.com - 29/07/2019, 09:21 WIB
Heru Dahnur ,
I Made Asdhiana

Tim Redaksi

TANJUNG PANDAN, KOMPAS.com - Jika Kamu ingin berkunjung ke Pulau Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, maka hentikanlah kebiasaan membuang sampah sembarangan.

Pasalnya, mulai September 2019, Pemkab Belitung akan memulai penerapan sanksi bagi setiap orang atau badan usaha yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobie mengatakan, tata cara penerapan sanksi tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 23/2019 yang diterbitkan 28 Juni 2019.

"Efektifnya nanti awal September. Selama Agustus dilakukan uji coba dan sosialisasi," kata Isyak kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (28/7/2019).

Dalam peraturan bupati itu,  penerapan sanksi dapat dilakukan terhadap orang per orangan maupun badan usaha.

Petugas penyidik PNS kemudian menentukan tingkat kesalahan yang telah dilakukan. Ancaman hukumannya berupa denda maksimal Rp 50 juta serta hukuman pidana selama 3 bulan.

Penetapan hukuman pidana dilakukan dalam persidangan yang digelar di pengadilan.

Ketentuan pemberian sanksi itu sekaligus tindak lanjut dari Pasal 57 Perda Nomor 5/2014 tentang Ketertiban Umum. 

"Mekanismenya nanti bisa dimulai dari laporan warga secara tertulis atau ada bukti rekaman elektronik. Selanjutnya akan ada pemanggilan dengan batas waktu yang ditentukan," ujar dia.

Penerapan sanksi tersebut diharapkan mampu mendisiplinkan warga dan pengunjung, sekaligus menjaga citra Belitung sebagai salah satu destinasi wisata nasional.

Sebagaimana diketahui, kawasan Tanjung Kelayang telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com