JAKARTA, KOMPAS.com - Singapura terkenal dengan tingkat kriminilitas yang rendah dan negara yang bersih. Sering dijuluki dengan ‘Fine City’, Singapura memang memiliki banyak sekali aturan. Denda yang diberi untuk pelanggaran-pelanggaran ini juga tidak sedikit.
Beberapa peraturan legal dilakukan di Indonesia, tapi kamu bisa mendapat denda yang besar di negara ini. Situs berita luar negeri Explore Shaw merangkum 10 hal yang tidak boleh dilakukan di Singapura.
Singapura nampaknya menjaga kenyamanan semua orang di negaranya. Pasalnya, bernyanyi dengan suara keras atau sekadar memutar musik dengan suara keras dapat menyebabkan kamu dikurung lebih dari tiga bulan di penjara.
Singapura menganggap jam 10 malam ke atas sebagai waktu istirahat. Jadi, kamu tidak boleh membuat acara, atau berkumpul diatas jam 10 malam.
Tapi tenang, peraturan ini hanya berlaku di tempat tinggal di Singapura. Untuk kamu yang suka wisata malam, kamu bisa pergi ke destinasi wisata malam yang tersebar di Singapura.
Denda untuk pelanggaran aturan ini sebesar 2.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 20.000.000.
Untuk kamu yang mengunakan toilet di negara ini, jangan lupa menyiram toilet ya, karena denda yang kamu dapat bisa mencapai 500 Dollar Singapura atau sekitar Rp 500.000.
Merokok dilarang di banyak tempat di Singapura. Jangan salah, tempat terbuka bukan berarti tempat merokok di negara ini. Kamu hanya bisa merokok di tempat merokok tertentu yang sudah diatur oleh pemerintah Singapura.
Perlu kamu ketahui, mayoritas bangunan di Singapura melarang kamu untuk merokok, termasuk klub malam. Pelanggaran peraturan ini dapat menyebabkan kamu dikenai denda hingga 1.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 10.000.000.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan