Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Hal yang Dilarang di Singapura, Beberapa Lumrah di Indonesia

Kompas.com - 05/08/2019, 18:07 WIB
Albert Supargo,
Sri Anindiati Nursastri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Singapura terkenal dengan tingkat kriminilitas yang rendah dan negara yang bersih. Sering dijuluki dengan ‘Fine City’, Singapura memang memiliki banyak sekali aturan. Denda yang diberi untuk pelanggaran-pelanggaran ini juga tidak sedikit.

Beberapa peraturan legal dilakukan di Indonesia, tapi kamu bisa mendapat denda yang besar di negara ini. Situs berita luar negeri Explore Shaw merangkum 10 hal yang tidak boleh dilakukan di Singapura.

1. Mengganggu Orang dengan Suara Nyanyian atau Musik

Singapura nampaknya menjaga kenyamanan semua orang di negaranya. Pasalnya, bernyanyi dengan suara keras atau sekadar memutar musik dengan suara keras dapat menyebabkan kamu dikurung lebih dari tiga bulan di penjara.

2. Membuat Keributan di Atas Pukul 10 Malam

Singapura menganggap jam 10 malam ke atas sebagai waktu istirahat. Jadi, kamu tidak boleh membuat acara, atau berkumpul diatas jam 10 malam.

Tapi tenang, peraturan ini hanya berlaku di tempat tinggal di Singapura. Untuk kamu yang suka wisata malam, kamu bisa pergi ke destinasi wisata malam yang tersebar di Singapura.

Denda untuk pelanggaran aturan ini sebesar 2.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 20.000.000.

3. Tidak Menyiram Toilet

Untuk kamu yang mengunakan toilet di negara ini, jangan lupa menyiram toilet ya, karena denda yang kamu dapat bisa mencapai 500 Dollar Singapura atau sekitar Rp 500.000.

4. Merokok di Sembarang Tempat

SingapuraAlbert Supargo Singapura

Merokok dilarang di banyak tempat di Singapura. Jangan salah, tempat terbuka bukan berarti tempat merokok di negara ini. Kamu hanya bisa merokok di tempat merokok tertentu yang sudah diatur oleh pemerintah Singapura.

Perlu kamu ketahui, mayoritas bangunan di Singapura melarang kamu untuk merokok, termasuk klub malam. Pelanggaran peraturan ini dapat menyebabkan kamu dikenai denda hingga 1.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 10.000.000.

5. Menyambungkan WiFi ke Orang Asing

Bila menemukan koneksi WiFi tidak dikenal, jangan sekali-kali kamu sambungkan, karena aktivitas kamu dikategorikan sebagai hacking di Singapura.

Kamu bisa memakai WiFi yang disediakan di mal-mal besar di Singapura. Denda yang dikenakan untuk perlangaran peratura ini mencapai 10.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 10.000.000.

6. Memberi Makan Merpati

Di negara ini, kamu akan sering melihat merpati liar berterbangan di mana-mana. Tapi, jangan sekali-kali membagi makanan kamu ke merpati. Denda yang didapat atas pelanggaran peraturan ini mencapai 500 Dollar Singapura atau sekitar Rp 5.000.000.

7. Menerbangkan Layangan

Jangan salah, bukan berarti kamu tidak bisa bermain layangan di negara ini. Bermain layangan hanya diperbolehkan di taman-taman yang tersebar di Singapura.

Bagi kamu yang ketahuan bermain layangan di pinggir jalan, denda yang diberikan mencapai 5.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 50.000.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com