Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Etika dan Informasi Penting Sebelum Masuk Pura di Bali

Kompas.com - 13/08/2019, 21:35 WIB
Silvita Agmasari,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berwisata ke rumah ibadah sudah jadi hal yang lumrah di dunia pariwisata. Khususnya di Bali, pura sering menjadi obyek wisata yang dikunjungi oleh turis lokal maupun asing.

Namun sebelum berwisata ke pura atau rumah ibadah lain, haruslah sadar bahwa fungsi utama rumah ibadah adalah tempat beribadat. Tempat yang suci, lokasi ketika umat berusaha berkomunikasi dengan Tuhan.

(Baca juga: Kasus Viral Turis Asing Lecehkan Air Suci dan Refleksi Pariwisata Bali)

Untuk itu perlu ada perlakuan khusus berwisata ke rumah ibadah, tak terkecuali pura tempat beribadat umat Hindu Dharma atau lebih akrab disebut Hindu Bali.

Seperti yang dijelaskan oleh Guru Besar Ilmu Pariwisata Universitas Udayana Bali I Gede Pitana, dihubungi KompasTravel, Selasa (13/8/2019) berikut ini:

1. Pura terdiri dari tiga halaman

"Pura di Bali terdiri dari tiga halaman (bagian). Ini yang harus diketahui dahulu sebelumnya," jelas Pitana.

Halaman pertama adalah Hutama Mandala atau disebut juga halaman tengah. Di halaman ini Pitana menyebutkan hanya boleh dikunjungi oleh orang yang bersembahyang.

Di sini pula disimpan berbagai kesenian sakral, arca, dan lambang Dewa yang merupakan manifestasi Tuhan dalam kepercayaan Hindu Bali. 

Halaman selanjutnya adalah Madya Mandala, tempat diselenggarakannya kesenian semi sakral. Seperti wayang, topeng, dan barong.

(Baca juga: Dianggap Melecehkan Air Suci Bali, Dua Turis Asing Dihukum Adat)

Di sini pula biasanya orang memasak untuk keperluan pura. Sama seperti Huatama Mandala, hanya orang yang bersembahyang yang boleh memasuki Madya Mandala.

Selanjutnya adalah halaman paling luar, yakni Nista Mandala. Semua orang boleh mengunjungi bagian ini, tak terkecuali orang yang tidak datang untuk bersembahyang, contohnya turis.

Namun ada beberapa peraturan khusus yang berlaku bagi orang yang berkunjung ke Nista Mandala.

Prosesi upacara Melasti di Pura Ulun Danu Beratan di Desa Candikuning, Kabupaten Tabanan, Bali, Senin (4/3/2019). Upacara Melasti dilaksanakan dalam rangkaian perayaan Nyepi Tahun Baru Caka 1941 yang jatuh pada tanggal 7 maret 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Prosesi upacara Melasti di Pura Ulun Danu Beratan di Desa Candikuning, Kabupaten Tabanan, Bali, Senin (4/3/2019). Upacara Melasti dilaksanakan dalam rangkaian perayaan Nyepi Tahun Baru Caka 1941 yang jatuh pada tanggal 7 maret 2019.
2. Peraturan khusus ke pura, termasuk Nista Mandala

Piatana menyebutkan peraturan pertama adalah orang yang datang tidak boleh dalam keadaan kotor atau dalam Bahasa Bali disebut cuntaka.

Kondisi kotor yang dimaksud adalah perempuan yang sedang datang bulan, orang dengan anggota keluarga yang baru meninggal di rumah, atau orang yang sedang berdarah seperti orang habis melahirkan dan pendarahan, atau luka yang berdarah.

Peraturan lain adalah mengenakan busana yang sopan, jangan busana yang terbuka, dan rambut ditata agar tidak acak-acakan.

(Baca juga: 7 Fakta Pura Lempuyang Bali, Obyek Wisata yang Memikat Wisatawan Nusantara dan Mancanegara)

"Sebenarnya pada setiap pura di Bali ada disewakan kain bali dan selendang. Bagi laki-laki, selama mengenakan celana panjang tidak apa hanya mengenakan selendang," jelas Pitana.

Tentu saja peraturan lain adalah menjaga perilaku dan perkataan, mengingat pura adalah tempat peribadatan.

"Heritage cultural atau peninggalan kebudayaan ini harus dijaga secara fisik dan spiritual, ada pedoman etika pariwisata budaya yang disusun oleh UNWTO sejak lama. Perlu ada kesadaran bersama untuk menjaganya," jelas Pitana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com