Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

21 Hal yang Bisa Buat Turis Kena Denda sampai Penjara di Italia

Kompas.com - 29/08/2019, 16:11 WIB
Silvita Agmasari,
Sri Anindiati Nursastri

Tim Redaksi

12. Mengamen di transportasi umum di Roma.

13. Memasang gembok cinta di jembatan di Roma dan Venesia.

14. Ikut serta dalam perayaan kelompok di luar ruangan selama malam hari di Venesia. Hanya diizinkan melakukan perayaan di luar ruangan pada siang hari atau di akhir pekan.

15. Mengenakan mulut ke selai air minum publik Roma, yang dikenal sebagai nasoni. Alih-alih menangkupkan tangan di bawah selang dan minum dari tangan seperti yang dilakukan orang Roma.

16. Minum alkohol dari wadah kaca di jalan-jalan umum, angkutan umum dan di ruang hijau non-tertutup di Roma setelah pukul 22:00. Juga minum alkohol dari wadah apa pun setelah tengah malam di ruang publik.

17. Berdandan sebagai tokoh sejarah atau karakter seperti gladiator di Roma dan berpose dengan turis.

18. Berkeliling tanpa baju atau mengenakan pakaian renang di area metropolitan mana pun. Keadaan ini hanya diperbilehkan di area pantai.

19. Mengenakan sandal atau sandal jepit saat hiking di Cinque Terre.

20. Berenang di Gua Biru di pulau Capri. Kamu dapat mengunjungi dengan kapal tetapi berenang di gua dilarang keras. Supermodel Heidi Klum baru-baru ini berenang di sana dan dikenakan denda 6.000 Euro atau Rp 95 juta.

21. Mencuri pasir dari pantai Sardinia (atau pantai apa pun dalam hal ini). Kamu bisa menghadapi hukuman enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com