Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal 2019, Ditjen Imigrasi Tambah 18 Kantor Imigrasi untuk Pembuatan Paspor Elektronik

Kompas.com - 06/09/2019, 20:26 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) berencana menambah layanan penerbitan paspor elektronik di sejumlah kantor imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Nantinya, masyarakat bisa membuat paspor elektronik di kantor-kantor imigrasi yang telah ditunjuk mulai awal tahun 2019.

"Kami perkirakan di awal tahun akan bisa terlaksana bila tidak ada kendala," kata Kepala Subbagian Hubungan Imigrasi Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando saat dikonfirmasi KompasTravel , Jumat (6/9).

Baca juga: Paspor Biasa atau Paspor Elektronik, Pilih yang Mana?

Saat ini, pihak Ditjen Imigrasi sedang melakukan persiapan secara teknis untuk layanan penerbitan elektronik.

Persiapan meliputi blangko paspor, petugas pelaksana, hingga sistem yang mendukung layanan penerbitan paspor elektronik.

"Kami saat ini sedang mempersiapkan sistem secara keseluruhan. Saat ini masih dalam tahap persiapan secara teknis," ujarnya.

Ribuan warga mengantri untuk mendapatkan paspor di Festival Keimigrasian di Monas Minggu (21/1/2018). Sebanyak 1.600 paspor disediakan bagi warga yang ingin memperpanjang atau mendapatkan paspor elektronikKompas.com/Setyo Adi Ribuan warga mengantri untuk mendapatkan paspor di Festival Keimigrasian di Monas Minggu (21/1/2018). Sebanyak 1.600 paspor disediakan bagi warga yang ingin memperpanjang atau mendapatkan paspor elektronik

Menurutnya, penambahan layanan penerbitan paspor elektronik dilakukan Ditjen Imigrasi lantaran melihat animo masyarakat yang tinggi terhadap permohonan paspor tersebut.

Baca juga: Memahami Perbedaan Paspor Biasa dengan Paspor Elektronik

Adapun kantor-kantor imigrasi yang disiapkan untuk melayani pembuatan paspor elektronik berikut ini.

1. Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan

2. Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai

3. Kantor Imigrasi Kelas 1 Manado

4. Kantor Imigrasi Kelas 1 Balikpapan

5. Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang

6. Kantor Imigrasi Kelas 1 Surakarta

7. Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak

8. Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar

9. Kantor Imigrasi Kelas 1 Polonia

10. Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang

11. Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung

12. Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor

13. Kantor Imigrasi Kelas 1 Semarang

14. Kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta

15. Kantor Imigrasi Kelas 1 Banda Aceh

16. Kantor Imigrasi Kelas 1 Jayapura

17. Kantor Imigrasi Kelas 2 Depok

18. Kantor Imigrasi Kelas 2 Bekasi

Sebelumnya, pembuatan paspor elektronik hanya bisa dilayani di kantor imigrasi kelas 1 berikut.

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan di Jalan Warung Buncit,

Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara di Kelapa Gading,

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Barat di Taman Sari,

Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Timur di Jatinegara,

Kantor Imigrasi Kelas 1 di Kemayoran

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno Hatta.

Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam

Kantor Imigrasi Kelas 1 Kota Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com