KOMPAS.com - Untuk kamu yang ingin berwisata ke Jepang, sekarang memasuki Jepang sudah bebas visa bagi warga negara Indonesia yang memegang paspor elektronik.
Pada dasarnya visa adalah tanda bukti 'boleh berkunjung' yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain.
“Sebenarnya bukan bebas visa, tapi bisa mengajukan visa wavier untuk bukti kunjungan bebas visa,” ujar Saefudin Zuhri selaku Divisi Dokumen HIS Travel saat diwawancarai KompasTravel, Kamis (5/9/2019).
Visa waiver ini adalah semacam bukti bahwa kita telah melapor ke Kedutaan Besar Jepang kalau akan mengunjungi negaranya.
Baca juga: Apa Bedanya Bikin Visa Jepang di Kedubes dan dan Visa Application Centre?
Kamu bisa lebih leluasa untuk keluar masuk Jepang dengan adanya visa ini.
“Visa Waiver berlaku selama tiga tahun dengan masa tinggal di Jepang maksimal 15 hari,” ujar Saefudin Zuhri yang akrab dipanggil Udin.
Untuk pengajuan visa ini, kamu harus mengikuti beberapa regulasi yang berlaku.
Dilansir dari halaman resmi kedutaan Jepang di Indonesia emb-japan.go.jp, visa ini dikhususkan untuk kamu dengan agenda kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya), waktu yang diberi oleh pemerintah maksimal 15 hari kunjungan dengan masa berlaku tiga tahun.
Pembuatan visa ini memakan waktu dua hari kerja (hasil proses diserahkan hari berikutnya) atau 5 hari kerja di Japan Visa Application Centre (JVAC).
Untuk mengurus visa waiver ke Jepang, kamu harus mengikuti beberapa tata cara pengajuan :
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.