Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/09/2019, 20:45 WIB

KOMPAS.com - Untuk kamu yang ingin berwisata ke Jepang, sekarang memasuki Jepang sudah bebas visa bagi warga negara Indonesia yang memegang paspor elektronik.

Pada dasarnya visa adalah tanda bukti 'boleh berkunjung' yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain.

“Sebenarnya bukan bebas visa, tapi bisa mengajukan visa wavier untuk bukti kunjungan bebas visa,” ujar Saefudin Zuhri selaku Divisi Dokumen HIS Travel saat diwawancarai KompasTravel, Kamis (5/9/2019).

Visa waiver ini adalah semacam bukti bahwa kita telah melapor ke Kedutaan Besar Jepang kalau akan mengunjungi negaranya.

Baca juga: Apa Bedanya Bikin Visa Jepang di Kedubes dan dan Visa Application Centre?

Kamu bisa lebih leluasa untuk keluar masuk Jepang dengan adanya visa ini.

“Visa Waiver berlaku selama tiga tahun dengan masa tinggal di Jepang maksimal 15 hari,” ujar Saefudin Zuhri yang akrab dipanggil Udin.

Untuk pengajuan visa ini, kamu harus mengikuti beberapa regulasi yang berlaku.

Dilansir dari halaman resmi kedutaan Jepang di Indonesia emb-japan.go.jp, visa ini dikhususkan untuk kamu dengan agenda kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya), waktu yang diberi oleh pemerintah maksimal 15 hari kunjungan dengan masa berlaku tiga tahun.

Pembuatan visa ini memakan waktu dua hari kerja (hasil proses diserahkan hari berikutnya) atau 5 hari kerja di Japan Visa Application Centre (JVAC).

Untuk mengurus visa waiver ke Jepang, kamu harus mengikuti beberapa tata cara pengajuan :

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+