Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Liburan Jepang Lebih Baik Pakai Paspor Elektronik, Berikut Alasannya dan Cara Mengurus Visa ke Jepang

Kompas.com - 06/09/2019, 20:45 WIB
Albert Supargo,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Untuk kamu yang ingin berwisata ke Jepang, sekarang memasuki Jepang sudah bebas visa bagi warga negara Indonesia yang memegang paspor elektronik.

Pada dasarnya visa adalah tanda bukti 'boleh berkunjung' yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain.

“Sebenarnya bukan bebas visa, tapi bisa mengajukan visa wavier untuk bukti kunjungan bebas visa,” ujar Saefudin Zuhri selaku Divisi Dokumen HIS Travel saat diwawancarai KompasTravel, Kamis (5/9/2019).

Visa waiver ini adalah semacam bukti bahwa kita telah melapor ke Kedutaan Besar Jepang kalau akan mengunjungi negaranya.

Baca juga: Apa Bedanya Bikin Visa Jepang di Kedubes dan dan Visa Application Centre?

Kamu bisa lebih leluasa untuk keluar masuk Jepang dengan adanya visa ini.

“Visa Waiver berlaku selama tiga tahun dengan masa tinggal di Jepang maksimal 15 hari,” ujar Saefudin Zuhri yang akrab dipanggil Udin.

Untuk pengajuan visa ini, kamu harus mengikuti beberapa regulasi yang berlaku.

Dilansir dari halaman resmi kedutaan Jepang di Indonesia emb-japan.go.jp, visa ini dikhususkan untuk kamu dengan agenda kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya), waktu yang diberi oleh pemerintah maksimal 15 hari kunjungan dengan masa berlaku tiga tahun.

Pembuatan visa ini memakan waktu dua hari kerja (hasil proses diserahkan hari berikutnya) atau 5 hari kerja di Japan Visa Application Centre (JVAC).

Untuk mengurus visa waiver ke Jepang, kamu harus mengikuti beberapa tata cara pengajuan :

1. Pemohon atau perwakilan pemohon membawa paspor elektronik dan formulir aplikasi  ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi.

2. Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan stiker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.

Baca juga: Begini Prosedur Pengajuan Visa Jepang di Japan Visa Application Centre

3. Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku stiker tersebut habis tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.

4. Bagi pemohon bebas visa yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan visa seperti biasa.

Selain itu, ada beberapa hal yang harus dipatuhi oleh para pemegang visa waiver, antara lain:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com