Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Refund Tiket Pesawat, Berapa Persen Uang Tiket Pesawat Dikembalikan?

Kompas.com - Diperbarui 05/12/2022, 08:47 WIB
Albert Supargo,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kita tidak pernah tau apa yang akan terjadi di masa depan. Bisa saja liburan yang sudah kamu persiapkan tiba-tiba batal karena adanya kendala.

Hal ini memaksa kamu untuk melakukan refund tiket pesawat. Refund atau pengembalian dana, dapat terjadi dari pihakmu atau pihak maskapai.

Baca juga: 4 Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Check In Pesawat

Berikut informasi mengenai refund tiket pesawat yang perlu kamu ketahui.

Refund tiket pesawat dari pihak maskapai

Pembatalan penerbangan dari pihak maskapai lumrah terjadi di Indonesia. Hal ini bisanya terjadi karena adanya kerusakan pesawat dan force majeure (bencana alam).

Bila pembatalan murni sepihak dari maskapai, maka kamu berhak mendapatkan uangmu kembali.

Baca juga: Tata Cara Naik Pesawat jika Baru Pertama Kali

Berdasarkan peraturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, refund karena force majeure akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 10–20 persen per penumpang.

Refund tiket pesawat permintaan penumpang

Maskapai penerbangan memiliki kebijakan masing-masing untuk refund jenis ini.

Biasanya, maskapai hanya akan mengganti 50 persen dari total harga tiket yang kita bayarkan, bergantung pada lama refund sebelum hari keberangkatan.

Baca juga: Batalkan Tiket Lion Air Group Bisa Refund, Ini Syaratnya

Dilansir dari berbagai sumber, berikut kebijakan refund beberapa maskapai besar di Indonesia. Perlu diingat kebijakan ini dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Pesawat Garuda Indonesia terparkir di apron Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten, Minggu (10/2/2019).KOMPAS.com/MURTI ALI LINGGA Pesawat Garuda Indonesia terparkir di apron Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten, Minggu (10/2/2019).

1. Garuda Indonesia

  • Di atas 72 jam sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian 75 persen dari tarif dasar
  • Di bawah 72 jam sampai dengan 48 jam sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian 50 persen dari tarif dasar
  • Di bawah 48 jam sampai dengan 24 jam sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian 40 persen dari tarif dasar
  • Di bawah 24 jam sampai dengan 12 jam sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian 30 persen dari tarif dasar
  • Di bawah 12 jam sampai dengan 4 jam sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian 20 persen dari tarif dasar
  • DI bawah 4 jam sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian 10 persen dari tarif dasar.

Baca juga: 5 Hal yang Harus Segera Dilakukan jika Ketinggalan Pesawat

Untuk mengajukan pembatalan, kamu bisa menelepon Call Center Garuda Indonesia di nomor 0 804 1 807 807 dan (+6221) 2351 9999 yang beroperasi 24 jam.

Perlu diingat kebijakan berbeda pada setiap sub kelas yang ada. Kamu juga tidak akan mendapat pengembalian untuk biaya Add On, IWJR, dan VAT (Value-Added Tax).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com