Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis Australia yang Belum Menikah Batalkan Kunjungan ke Bali, Ada Apa?

Kompas.com - 23/09/2019, 06:00 WIB
Silvita Agmasari,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi

Sumber Dailymail

 KOMPAS.com - Turis asal Australia mulai membatalkan rencanan liburan ke Bali karena takut akan rencana Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Baca juga: Imbas RKUHP, Turis Australia Beralih dari Bali ke Thailand

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II," tertulis dalam Pasal 417 RKUHP.

Baca juga: Turis Asing Mungkin Tak Akan Kembali ke Indonesia karena RKUHP

Pengelola 30 villa di Bali, Elizabeth Travers mengatakan saat ini sudah ada pembatalan pesanan karena wacana RKUHP.

"Meskipun undang-undang belum berubah, saya sudah menerima beberapa pembatalan. Salah satu klien mengatakan mereka tidak lagi yakin untuk ke Bali karena mereka bukan pasangan menikah," kata Travers dikutip dari Dailymail.

Baca juga: Australia Perbaharui Travel Advice ke Indonesia karena RKHUP

Travers yang sudah tinggal di Bali selama 15 tahun mengatakan jika benar disahkan, RKUHP akan membawa dampak serius bagi pariwisata di Bali.

Baca juga: Populer di Dunia, Tiga Nusa Bali Kerap Telan Korban Jiwa Turis Asing

Ada juga turis asal Australia yang memandang skeptis RKUHP. Seperti turis perempuan yang tak disebutkan namanya, diwawancara oleh jaringan TV asal Australia, 9News.

"Ini benar-benar konyol. Aku tak tahu bagaimana cara mereka mempolisikan hal ini. Aku rasa butuh banyak waktu," katanya.

Baca juga: Polemik RKUHP, Kemenpar Sosialisasikan Turis Agar Tetap Berwisata ke Indonesia

Presiden Joko Widodo pada Jumat (20/9/2019) meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang menuai polemik di masyarakat.

Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca juga: Jokowi Sebut Ada 14 Pasal Bermasalah di RKUHP

"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com