Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/09/2019, 09:21 WIB
Silvita Agmasari,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) membuat banyak turis asing, terutama dari negara-negara Eropa dan Australia, mulai berpikir ulang untuk berwisata ke Bali.

Baca juga: Polemik RKUHP, Kemenpar Sosialisasikan Turis Agar Tetap Berwisata ke Indonesia

Dalam RKUHP, tepatnya pada pasal 417, terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Baca juga: Mengapa Polemik RKUHP Berdampak pada Pariwisata Indonesia?

Pasal 419 mengatur pasangan belum menikah yang hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Denda tersebut sekitar Rp 50 juta.

Baca juga: Imbas RKUHP, Turis Australia Beralih dari Bali ke Thailand

"Saya mengerti kami tidak bisa berpegangan tangan atau berciuman di pura atau tempat religius lain. Namun, saya tidak ingin khawatir melakukan sesuatu yang normal di kampung halaman, tetapi bisa kena masalah untuk itu. Ya, kami akan mempertimbangkan lagi untuk datang ke Bali," kata turis asal Inggris Rosa Hughes dan pasangannya Jake Rodgers yang menginap di daerah Kuta, Bali, seperti dikutip dari The Sydney Morning Herald.

Turis lain asal Perth, Australia, Kelly Ann, mengatakan RKUHP tidak akan memengaruhinya.

"Saya percaya mereka yang masuk dalam kategori ini (pasangan belum menikah) tidak akan datang kembali. Kami akan kembali ke Bali, tetapi pasti akan kehilangan beberapa orang," kata Ann.

Baca juga: Turis Australia yang Belum Menikah Batalkan Kunjungan ke Bali, Ada Apa?

Profesor di Melbourne University Tim Lindsey, yang juga menjabat sebagai Director of the Centre for Indonesia Law, Islam and Society mengatakan peraturan mengenai seks di luar nikah akan menciptakan masalah besar bagi orang asing jika itu diberlakukan.

"Apakah wisatawan (asing) harus membawa akta pernikahan saat berkunjung ke Indonesia? Ini juga membuat wisatawan asing rentan diperas. Akan sangat mudah bagi polisi di Bali untuk berkata 'kamu belum menikah, kamu harus bayar'. Itu skenario yang sangat mungkin," kata Lindsey kepada The Sydney Morning Herald.

Desa Jatiluwih di Kabupaten Tabanan, Bali.DOK INDONESIA.TRAVEL Desa Jatiluwih di Kabupaten Tabanan, Bali.

Peneliti di International Institute for Strategic Studies, Aaron Conolly di Singapura mengatakan perubahan hukum akan memiliki dampak besar bagi pariwisata Bali dan daerah lain di Indonesia.

Apalagi saat ini pemerintah Jokowi sedang gencar mempromosikan 10 Bali baru untuk mendorong pertumbuhan pariwisata.

"Perwakilan negara Eropa di Jakarta secara privat menginformasikan kepada para anggota DPR mereka akan melakukan pembaruan pada travel warning (peringatan perjalanan) dan akan ada pemberitaan media massa yang buruk. Namun, saran itu tidak dihiraukan," kata Conolly.

"Saya kira para pembuat undang-undang ini tidak mengerti bahwa meskipun undang-undang ini sebagian besar tidak akan diterapkan pada orang asing, mereka tidak paham akan berimbas pada pariwisata," kata Conolly.

Baca juga: Penjelasan Menkumham soal Pasal Kumpul Kebo di RKUHP

Lindsey menambahkan, tentunya tak heran perwakilan negara asing di Indonesia termasuk Australia akan memperbarui travel advice (imbauan perjalanan).

"Ini sangat berisiko dan mereka harus memperingati lebih dari satu juta wisatawan Australia yang bepergian ke sana (Indonesia) setiap tahun," kata Lindsey.

Kawasan Monkey Forest Ubud.Kompas.com/ Ni Luh Made Pertiwi Kawasan Monkey Forest Ubud.

Presiden Joko Widodo pada Jumat (20/9/2019) meminta DPR menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat.

Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca juga: Ketua DPR: Pengesahan RKUHP Kita Tunda

"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com