Saat ini rencana revisi RKUHP diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo untuk ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode sekarang.
Menurut Gus Partha, jika memang rencana RKUHP dilanjutkan dan ada peraturan khusus di Bali, hal itu tidak akan berpengaruh banyak.
"Ini image-nya (citranya) satu negara. Negara Muslim seperti Malaysia saja tidak seperti ini, kenapa begini? Kalau mau dilanjutkan ya silakan," kata Gus Partha.
Pasal yang dianggap berpengaruh pada turis negara barat dalam revisi RKHUP adalah Pasal 417 dan Pasal 419.
Baca juga: Dalam RKUHP, Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipidana atas Aduan Kepala Desa
Dalam Pasal 417 terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Adapun Pasal 419 mengatur pasangan belum menikah yang hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Denda tersebut sekitar Rp 50 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.