JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Australia melalui Department of Foreign Affais and Trade (Departemen Hubungan Luar Negeri dan Perdagangan) sempat memperbaharui travel advice atau himbauan perjalanan bagi warganya yang berkunjung ke Indonesia.
Salah satunya karena adanya rencana Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( RKUHP). Travel advice tersebut dikeluarkan pada Jumat (20/9/2019) lewat situs resmi pemerintah Australia, Smartaveller.gov.au.
Baca juga: Imbas RKUHP, Turis Australia Beralih dari Bali ke Thailand
Dalam situs itu, tertulis kemungkinan turis Australia terkena resiko penjara atau denda saat berwisata di Indonesia. Meskipun tetap dituliskan aturan undang-undang baru berlaku dua tahun setelah disahkan.
Beberapa detail yang difokuskan oleh pemerintah Australia bagi warganya yang ingin berwisata ke Indnesia, terkait RKHUP adalah: seks di luar nikah, termasuk bagi hubungan sesama jenis, tinggal bersama di luar stastus nikah, tindakan tak senonoh di tempat umum, menghina presiden, wakil presiden, agama, simbol negara dan institusi, menggangu ideologi pancasila.
Baca juga: Turis Asing Mungkin Tak Akan Kembali ke Indonesia karena RKUHP
Travel advice tersebut sudah diumumkan sejak Jumat (20/9/2019). Pada Senin (23/9/2019) travel advice tersebut diperbarui.
"Kami telah memperbarui travel advice kami untuk memasukkan informasi baru tentang kemungkinan perubahan di masa depan terhadap KUHP Indonesia. Setiap perubahan hanya akan mulai berlaku dua tahun setelah undang-undang baru disahkan (lihat undang-undang)," seperti dikutip dari Smarttraveller.gov.au.
"Kami belum mengubah tingkat himbauan kami 'berwisata dengan sangat hati-hati' di Indonesia, termasuk Bali. Tingkat yang lebih tinggi berlaku di Kabupaten Poso di Sulawesi Tengah, dan Provinsi Papua," tambahan tertulis dalam situs web tersebut.
Profesor di Melbourne University Tim Lindsey, yang juga menjabat sebagai director of the Centre for Indonesia Law, Islam and Society mengatakan peraturan mengenai seks di luar nikah akan menciptakan masalah besar bagi orang asing jika itu diberlakukan.
Baca juga: Turis Australia yang Belum Menikah Batalkan Kunjungan ke Bali, Ada Apa?
"Apakah wisatawan (asing) harus membawa akta pernikahan saat berkunjung ke Indonesia? Ini juga membuat wisatawan asing rentan diperas. Akan sangat mudah bagi polisi di Bali untuk berkata 'kamu belum neikah, kamu harus bayar'. Itu skenario yang sangat mungkin," jelas Lindsey kepada The Sydney Morning Herald.
Lindsey menambahkan, tentunya tak heran perwakilan negara asing di Indonesia termasuk Australia akan mengeluarkan travel advice.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan