Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Perbaharui Travel Advice ke Indonesia karena RKHUP

Kompas.com - 23/09/2019, 11:00 WIB
Silvita Agmasari,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Australia melalui Department of Foreign Affais and Trade (Departemen Hubungan Luar Negeri dan Perdagangan) sempat memperbaharui travel advice atau himbauan perjalanan bagi warganya yang berkunjung ke Indonesia.

Salah satunya karena adanya rencana Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP). Travel advice tersebut dikeluarkan pada Jumat (20/9/2019) lewat situs resmi pemerintah Australia, Smartaveller.gov.au.

Baca juga: Imbas RKUHP, Turis Australia Beralih dari Bali ke Thailand

Dalam situs itu, tertulis kemungkinan turis Australia terkena resiko penjara atau denda saat berwisata di Indonesia. Meskipun tetap dituliskan aturan undang-undang baru berlaku dua tahun setelah disahkan.

Beberapa detail yang difokuskan oleh pemerintah Australia bagi warganya yang ingin berwisata ke Indnesia, terkait RKHUP adalah: seks di luar nikah, termasuk bagi hubungan sesama jenis, tinggal bersama di luar stastus nikah, tindakan tak senonoh di tempat umum, menghina presiden, wakil presiden, agama, simbol negara dan institusi, menggangu ideologi pancasila.

Baca juga: Turis Asing Mungkin Tak Akan Kembali ke Indonesia karena RKUHP

Travel advice tersebut sudah diumumkan sejak Jumat (20/9/2019). Pada Senin (23/9/2019) travel advice tersebut diperbarui.

"Kami telah memperbarui travel advice kami untuk memasukkan informasi baru tentang kemungkinan perubahan di masa depan terhadap KUHP Indonesia. Setiap perubahan hanya akan mulai berlaku dua tahun setelah undang-undang baru disahkan (lihat undang-undang)," seperti dikutip dari Smarttraveller.gov.au.

"Kami belum mengubah tingkat himbauan kami 'berwisata dengan sangat hati-hati' di Indonesia, termasuk Bali. Tingkat yang lebih tinggi berlaku di Kabupaten Poso di Sulawesi Tengah, dan Provinsi Papua," tambahan tertulis dalam situs web tersebut.

Dua orang wisatawan asing mengendarai sepeda di kawasan wisata Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Rabu (8/8/2018). Pascagempa yang melanda daerah Lombok Utara, sebagian wisatawan asing memilih tetap tinggal di kawasan wisata Gili Trawangan.ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI Dua orang wisatawan asing mengendarai sepeda di kawasan wisata Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Rabu (8/8/2018). Pascagempa yang melanda daerah Lombok Utara, sebagian wisatawan asing memilih tetap tinggal di kawasan wisata Gili Trawangan.

Profesor di Melbourne University Tim Lindsey, yang juga menjabat sebagai director of the Centre for Indonesia Law, Islam and Society mengatakan peraturan mengenai seks di luar nikah akan menciptakan masalah besar bagi orang asing jika itu diberlakukan.

Baca juga: Turis Australia yang Belum Menikah Batalkan Kunjungan ke Bali, Ada Apa?

"Apakah wisatawan (asing) harus membawa akta pernikahan saat berkunjung ke Indonesia? Ini juga membuat wisatawan asing rentan diperas. Akan sangat mudah bagi polisi di Bali untuk berkata 'kamu belum neikah, kamu harus bayar'. Itu skenario yang sangat mungkin," jelas Lindsey kepada The Sydney Morning Herald.

Lindsey menambahkan, tentunya tak heran perwakilan negara asing di Indonesia termasuk Australia akan mengeluarkan travel advice.

"Ini sangat beresiko dan mereka harus memperingati lebih dari satu juta wisatawan Australia yang bepergian ke sana (Indonesia) setiap tahun," ungkapnya.

Sejumlah wisatawan asing menaiki becak saat melintas di Jalan Kompol Bambang Suprapto, Kota Yogyakarta, Senin (16/4/2012). Keberadaan moda transportasi tradisional seperti becak merupakan aset daya tarik wisata terutama untuk wisatawan asing. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI Sejumlah wisatawan asing menaiki becak saat melintas di Jalan Kompol Bambang Suprapto, Kota Yogyakarta, Senin (16/4/2012). Keberadaan moda transportasi tradisional seperti becak merupakan aset daya tarik wisata terutama untuk wisatawan asing.
Saat ini rencana revisi RKUHP diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo untuk ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode sekarang.

Pasal yang dianggap berpengaruh pada turis negara barat dalam revisi RKHUP adalah Pasal 417 dan Pasal 419.

Baca juga: Penjelasan Menkumham soal Pasal Kumpul Kebo di RKUHP

Dalam Pasal 417 terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Sedangkan Pasal 419 yang melarang pasangan belum menikah, hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Denda tersebut bernilai sekitar Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com