Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik RKUHP, Kemenpar Sosialisasikan Turis Agar Tetap Berwisata ke Indonesia

Kompas.com - 23/09/2019, 15:39 WIB
Silvita Agmasari,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berimbas pada minat dan kunjungan wisatawan terutama dari Australia dan Eropa untuk berlibur ke Indonesia.

Menteri Pariwisata Arief Yahya mengakui bahwa RKUHP berdampak pada sektor pariwisata.

"Iya, jelas dan sudah berdampak meskipun baru polemik dan belum diundangkan," kata Arief saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/9/2019).

Ia mengatakan sektor pariwisata sangat sensitif dengan suatu isu yang berkembang.

"Ya begitulah pariwisata, sangat sensitif dengan isu-isu, meskipun belum menjadi keputusan. Industri pariwisata sangat tertekan dengan “kegaduhan” dan polemik," pungkas Arief.

Baca juga: Imbas RKUHP, Turis Australia Beralih dari Bali ke Thailand

Ia berharap isu seperti RKUHP tidak dimanfaatkan oleh negara-negara pesaing yang juga gencar berpromosi dan memiliki produk mirip dengan keunggulan destinasi Indonesia.

"Di era digital tourism 4.0 ini, travelers makin mudah ke mana saja, makin gampang mencari info, makin cepat membuat keputusan, sekaligus makin mudah pindah ke lain destinasi. Semua pilihan tersaji dengan sama indahnya melalui digital,"j elas Arief.

Arief menuturkan pihaknya sosialisasikan bahwa RKUHP itu masih belum putus, masih dalam proses pembahasan dan masih akan disempurnakan.

Baca juga: Turis Asing Mungkin Tak Akan Kembali ke Indonesia karena RKUHP

"Pak Presiden Jokowi melalui Menkumham sudah meminta agar pengesahan RKUHP itu ditunda, karena menimbulkan polemik di masyarakat. Ini yang akan kita sosialisasikan, bahwa RKUHP itu masih belum putus, masih dalam proses pembahasan dan masih akan disempurnakan. Jadi para wisatawan dari mancanegara silakan tetap berwisata ke Bali dan banyak destinasi menarik di Indonesia," kata kata Arief.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com