Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/09/2019, 11:04 WIB
Silvita Agmasari,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berdampak pada industri pariwisata. Menteri Pariwisata Arief Yahya menyebutkan industri pariwisata sangat sensitif terhadap suatu isu yang berkembang.

"Iya, jelas dan sudah berdampak meskipun baru polemik dan belum diundangkan," kata Arief saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/9/2019).

Ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai polemik RKUHP yang berpengaruh pada industri pariwisata seperti yang Kompas.com rangkum berikut ini:

1. Pasal yang ditakutkan oleh turis asing

Dua Pasal di RKUHP yang dianggap berpengaruh pada wisatawan mancanegara khususnya dari negara-negara Eropa dan Australia adalah Pasal 417 dan Pasal 419.

Baca juga: Turis Australia yang Belum Menikah Batalkan Kunjungan ke Bali, Ada Apa?

Dalam Pasal 417 terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Adapun Pasal 419 mengatur pasangan belum menikah yang hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Denda tersebut sekitar Rp 50 juta.

2. Pemerintah Australia perbaharui travel advice 

Travel advice tersebut dikeluarkan pada Jumat (20/9/2019) lewat situs resmi pemerintah Australia, Smartaveller.gov.au.

Dalam situs itu, tertulis kemungkinan turis Australia terkena resiko penjara atau denda saat berwisata di Indonesia. Meskipun tetap dituliskan aturan undang-undang baru berlaku dua tahun setelah disahkan.

Baca juga: Australia Perbaharui Travel Advice ke Indonesia karena RKHUP

Beberapa detail yang difokuskan oleh pemerintah Australia bagi warganya yang ingin berwisata ke Indnesia, terkait RKHUP adalah: seks di luar nikah, termasuk bagi hubungan sesama jenis, tinggal bersama di luar stastus nikah, tindakan tak senonoh di tempat umum, menghina presiden, wakil presiden, agama, simbol negara dan institusi, menggangu ideologi pancasila.

Travel advice tersebut sudah diumumkan sejak Jumat (20/9/2019). Pada Senin (23/9/2019) travel advice tersebut diperbarui.

3. Terjadi pembatalan pesanan vila dan wisata di Bali

Pengelola 30 villa di Bali, Elizabeth Travers mengatakan saat ini sudah ada pembatalan pesanan karena wacana RKUHP.

"Meskipun undang-undang belum berubah, saya sudah menerima beberapa pembatalan. Salah satu klien mengatakan mereka tidak lagi yakin untuk ke Bali karena mereka bukan pasangan menikah," kata Travers dikutip dari Dailymail.

Baca juga: Turis Asing Mungkin Tak Akan Kembali ke Indonesia karena RKUHP

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/9/2019).

Ia menyebutkan mulai terjadi penurunan dan pembatalan pesanan wisata untuk September sampai Oktober, terutama dari turis Australia.

Tarian adat Aceh menyambut para turis dan kru kapal pesiar wisata MS Seabourn Encore berbendera Bahamas/Nasau singgah di Pelabuhan Teluk Sabang, Dermaga Container Terminal (CT) 3 yang berada di Gampong Kuta Timu, Sukakarya, Kota Sabang, Selasa (27/3/2018). Kapal pesiar yang mengangkut 552 wisatawan mancanegara dan 423 kru kapal itu sebelumnya menempuh perjalanan dari Phuket, Thailand dan akan kembali melanjutkan perjalanan wisata menuju Colombo, Srilanka.KOMPAS.com/RAJA UMAR Tarian adat Aceh menyambut para turis dan kru kapal pesiar wisata MS Seabourn Encore berbendera Bahamas/Nasau singgah di Pelabuhan Teluk Sabang, Dermaga Container Terminal (CT) 3 yang berada di Gampong Kuta Timu, Sukakarya, Kota Sabang, Selasa (27/3/2018). Kapal pesiar yang mengangkut 552 wisatawan mancanegara dan 423 kru kapal itu sebelumnya menempuh perjalanan dari Phuket, Thailand dan akan kembali melanjutkan perjalanan wisata menuju Colombo, Srilanka.

3. Turis Australia beralih dari Bali ke Thailand

Banyak turis dari Australia yang putar haluan, dari yang biasanya berkunjung ke Bali memilih berwisata ke Thailand. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/9/2019).

Baca juga: Imbas RKUHP, Turis Australia Beralih dari Bali ke Thailand

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com