JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berdampak pada industri pariwisata. Menteri Pariwisata Arief Yahya menyebutkan industri pariwisata sangat sensitif terhadap suatu isu yang berkembang.
"Iya, jelas dan sudah berdampak meskipun baru polemik dan belum diundangkan," kata Arief saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/9/2019).
Ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai polemik RKUHP yang berpengaruh pada industri pariwisata seperti yang Kompas.com rangkum berikut ini:
Dua Pasal di RKUHP yang dianggap berpengaruh pada wisatawan mancanegara khususnya dari negara-negara Eropa dan Australia adalah Pasal 417 dan Pasal 419.
Baca juga: Turis Australia yang Belum Menikah Batalkan Kunjungan ke Bali, Ada Apa?
Dalam Pasal 417 terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Adapun Pasal 419 mengatur pasangan belum menikah yang hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Denda tersebut sekitar Rp 50 juta.
Travel advice tersebut dikeluarkan pada Jumat (20/9/2019) lewat situs resmi pemerintah Australia, Smartaveller.gov.au.
Dalam situs itu, tertulis kemungkinan turis Australia terkena resiko penjara atau denda saat berwisata di Indonesia. Meskipun tetap dituliskan aturan undang-undang baru berlaku dua tahun setelah disahkan.
Baca juga: Australia Perbaharui Travel Advice ke Indonesia karena RKHUP
Beberapa detail yang difokuskan oleh pemerintah Australia bagi warganya yang ingin berwisata ke Indnesia, terkait RKHUP adalah: seks di luar nikah, termasuk bagi hubungan sesama jenis, tinggal bersama di luar stastus nikah, tindakan tak senonoh di tempat umum, menghina presiden, wakil presiden, agama, simbol negara dan institusi, menggangu ideologi pancasila.
Travel advice tersebut sudah diumumkan sejak Jumat (20/9/2019). Pada Senin (23/9/2019) travel advice tersebut diperbarui.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.