JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berdampak pada industri pariwisata, terutama di Bali. Turis asal Australia dikabarkan membatalkan pesanan akomodasi dan wisata di Bali karena isu RKUHP.
"Memang di Australia berkembang isu mengenai RKUHP ini. Dari stakeholder pariwisata di Bali, turis Australia ini mulai ada yang cancel (membatalkan) karena ada ketakutan tersendiri, takut ditangkap atau digerebek," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astwa dihubungi Kompas.com, Selasa (24/9/2019).
Baca juga: Imbas RKUHP, Turis Australia Beralih dari Bali ke Thailand
Putu mengatakan pemerintah Bali sendiri telah melakukan upaya untuk menenangkan isu yang berkembang.
Salah satunya Wakil Gubernur Bali Tjok. Oka Artha Ardhana Sukawati atau akrab disapa Cok Ace yang mengeluarkan surat pertanyaan resmi mewakili Pemerintah Provinsi Bali.
Dalam surat tersebut berisikan kalimat sebagai berikut:
"Mencermati pemberitaan di berbagai media masa tentang RUU KUHP yang telah menimbulkan keresahan di kalangan wisatawan/pelaku pariwisata yang sedang dan akan berlibur ke Bali. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menyatakan:
1. Bahwa KUHP dimaksud baru sebatas rancangan, sehingga belum bisa diberlakukan.
2. Berdasarkan masukan, berbagai ppihak, maka presiden dan DPR RI sepakat menunda pengesahan RUU KUHP tersebut sampai batas waktu yang ditentukan.
3. Oleh sebab itu wisatawan dan pelaku pariwisata diharapkan untuk tetap tenang dan tetap menjalankan aktivitas kepariwisataan sebagaimana biasanya.
Demikian pernyataan ini dibuat untuk menghidari terjadinya kesimpangsiuran yang berpotensi menggangu keberlangsungan pariwisata di Bali. Denpasar 22 September 2019, Wakil Gubernur Bali Tjok. Oka Artha Ardhana Sukawati"