Putu sendiri mengatakan masyarakat ada baiknya tidak resah dan juga memahami isi RKUHP Pasal 417 dan 419 mengenai perzinahan atau kumpul kebo, yang pada dasarnya jika disahkan pasangan dapat dikenakan sanksi karena delik aduan.
Baca juga: Mengapa Polemik RKUHP Berdampak pada Pariwisata Indonesia?
Meski demikian, Putu mengatakan sebagai daerah yang bergantung pada pariwisata RKUHP Pasal 417 dan 419 memang dinilai agak kurang sesuai untuk di Bali.
"Bagi kita melihat orang berciuman di jalan mungkin agak bagaimana begitu, tetapi bagi turis itu hal biasa. Kalau kita pidanakan, kita kan daerah wisata," jelas Putu.
Ia juga mengungkapkan ekonomi Bali selama ini bertumpu pada pariwisata, sampai ke daerah terpencil.
Jika pembatalan turis terus terjadi dapat berpengaruh pada hajat hidup masyarakat dan berujung pada devisa pariwisata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.