Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Polemik RKUHP, Pemprov Bali Himbau Wisatawan Tetap Tenang

Kompas.com - 24/09/2019, 18:01 WIB
Silvita Agmasari,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi

Putu sendiri mengatakan masyarakat ada baiknya tidak resah dan juga memahami isi RKUHP Pasal 417 dan 419 mengenai perzinahan atau kumpul kebo, yang pada dasarnya jika disahkan pasangan dapat dikenakan sanksi karena delik aduan.

Baca juga: Mengapa Polemik RKUHP Berdampak pada Pariwisata Indonesia?

Meski demikian, Putu mengatakan sebagai daerah yang bergantung pada pariwisata RKUHP Pasal 417 dan 419 memang dinilai agak kurang sesuai untuk di Bali.

"Bagi kita melihat orang berciuman di jalan mungkin agak bagaimana begitu, tetapi bagi turis itu hal biasa. Kalau kita pidanakan, kita kan daerah wisata," jelas Putu.

Ia juga mengungkapkan ekonomi Bali selama ini bertumpu pada pariwisata, sampai ke daerah terpencil.

Jika pembatalan turis terus terjadi dapat berpengaruh pada hajat hidup masyarakat dan berujung pada devisa pariwisata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com