Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Polemik RKUHP, Pemprov Bali Himbau Wisatawan Tetap Tenang

Kompas.com - 24/09/2019, 18:01 WIB
Silvita Agmasari,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)  berdampak pada industri pariwisata, terutama di Bali. Turis asal Australia dikabarkan membatalkan pesanan akomodasi dan wisata di Bali karena isu RKUHP.

"Memang di Australia berkembang isu mengenai RKUHP ini. Dari stakeholder pariwisata di Bali, turis Australia ini mulai ada yang cancel (membatalkan) karena ada ketakutan tersendiri, takut ditangkap atau digerebek," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astwa dihubungi Kompas.com, Selasa (24/9/2019).

Baca juga: Imbas RKUHP, Turis Australia Beralih dari Bali ke Thailand

Putu mengatakan pemerintah Bali sendiri telah melakukan upaya untuk menenangkan isu yang berkembang.

Salah satunya Wakil Gubernur Bali Tjok. Oka Artha Ardhana Sukawati atau akrab disapa Cok Ace yang mengeluarkan surat pertanyaan resmi mewakili Pemerintah Provinsi Bali.

Dalam surat tersebut berisikan kalimat sebagai berikut:

"Mencermati pemberitaan di berbagai media masa tentang RUU KUHP yang telah menimbulkan keresahan di kalangan wisatawan/pelaku pariwisata yang sedang dan akan berlibur ke Bali. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menyatakan:

1. Bahwa KUHP dimaksud baru sebatas rancangan, sehingga belum bisa diberlakukan.
2. Berdasarkan masukan, berbagai ppihak, maka presiden dan DPR RI sepakat menunda pengesahan RUU KUHP tersebut sampai batas waktu yang ditentukan.
3. Oleh sebab itu wisatawan dan pelaku pariwisata diharapkan untuk tetap tenang dan tetap menjalankan aktivitas kepariwisataan sebagaimana biasanya.

Demikian pernyataan ini dibuat untuk menghidari terjadinya kesimpangsiuran yang berpotensi menggangu keberlangsungan pariwisata di Bali. Denpasar 22 September 2019, Wakil Gubernur Bali Tjok. Oka Artha Ardhana Sukawati"

Putu sendiri mengatakan masyarakat ada baiknya tidak resah dan juga memahami isi RKUHP Pasal 417 dan 419 mengenai perzinahan atau kumpul kebo, yang pada dasarnya jika disahkan pasangan dapat dikenakan sanksi karena delik aduan.

Baca juga: Mengapa Polemik RKUHP Berdampak pada Pariwisata Indonesia?

Meski demikian, Putu mengatakan sebagai daerah yang bergantung pada pariwisata RKUHP Pasal 417 dan 419 memang dinilai agak kurang sesuai untuk di Bali.

Wisatawan mancanegara membawa barang bawaanya menuju bus setelah tiba di Pelabuhan Bangsal, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Selasa (7/8/2018). Wisatawan, pekerja, dan warga dievakuasi dari Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno menuju Pelabuhan Bangsal untuk diberangkat ke Kota Mataram pascagempa Lombok hari kedua.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Wisatawan mancanegara membawa barang bawaanya menuju bus setelah tiba di Pelabuhan Bangsal, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Selasa (7/8/2018). Wisatawan, pekerja, dan warga dievakuasi dari Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno menuju Pelabuhan Bangsal untuk diberangkat ke Kota Mataram pascagempa Lombok hari kedua.

"Bagi kita melihat orang berciuman di jalan mungkin agak bagaimana begitu, tetapi bagi turis itu hal biasa. Kalau kita pidanakan, kita kan daerah wisata," jelas Putu.

Ia juga mengungkapkan ekonomi Bali selama ini bertumpu pada pariwisata, sampai ke daerah terpencil.

Jika pembatalan turis terus terjadi dapat berpengaruh pada hajat hidup masyarakat dan berujung pada devisa pariwisata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com