Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pulau Komodo Tak Jadi Ditutup untuk Kunjungan Wisatawan

Kompas.com - 03/10/2019, 14:54 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Terpadu Pengelolaan Taman Nasional Komodo menyebut tak alasan yang dapat dijadikan sebagai dasar penutupan Pulau Komodo untuk kunjungan wisatawan.

"Pulau Komodo tidak perlu ditutup karena tidak ada alasan yang dapat dijadikan sebagai dasar penutupan baik ditinjau dari aspek ekologi, sosial dan ekonomi," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (3/10).

 Pendekatan MAB (Man and Biosphere) dan World Heritage, serta pendekatan baru IUCN dalam pengelolaan kawasan konservasi menghormati hak-hak masyarakat local, menjadi alasan tidak perlunya relokasi penduduk dari Pulau Komodo.

Baca juga: KLHK Bentuk Tim Terpadu Bedah Opsi Penutupan Pulau Komodo

"Jika masyarakat Desa Komodo direlokasi akan menurunkan citra Indonesia dimata Internasional karena negara tidak memberikan perlindungan kepada warga atas Hak Asasi Manusia," tambah Djati.

Berdasarkan kunjungan tim terpadu pada tanggal 15 Agustus 2019 ke Desa Komodo di Pulau Komodo, secara nyata tim terpadu melihat kenyataan bahwa masyarakat Desa Komodo menolak wacana penutupan Pulau Komodo.

Komodo di Pulau RincaKOMPAS.COM/DANI PRABOWO Komodo di Pulau Rinca
Penolakan dilakukan dalam bentuk aksi demonstrasi untuk menyampaikan pernyataan sikap penolakan terhadap adanya wacana penutupan Pulau Komodo dan relokasi penduduk dari Pulau Komodo.

Menurut Djati, masyarakat telah tinggal di lokasi tersebut secara turun-menurun sejak sebelum penetapan Taman Nasional. Hal ini sesuai dengan hasil ekspedisi Douglas Burden yang mencatat bahwa pada tahun 1926 terdapat pemukiman di Pulau Komodo dengan 40 keluarga.

Baca juga: Pulau Komodo Batal Ditutup, Luhut Sebut Pengunjung Akan Dibatasi

Pada kawasan Taman Nasional Komodo terdapat tiga desa dengan jumlah penduduk sekitar 4.842 jiwa.

Pada Pulau Komodo terdapat 1 Desa yaitu Desa Komodo (1.818 Jiwa) yang termasuk dalam Zona Khusus Pemukiman seluas 17,6 Ha, berdasarkan SK Dirjen PHKA Nomor: SK.21/IV-SET/2012 Tanggal 24 Februari 2012.

Sekitar 68 persen masyarakat Desa Komodo bermata pencaharian pada bidang usaha pariwisata mulai dari tour guide, pengelola home stay, kapal wisata, pengrajin patung maupun penjual suvenir.

Foto : Warga pulau Komodo saat melakukan aksi penolakan terhadap kunjungan tim terpadu untuk mengkaji rencana penutupan pulau Komodo, Kamis (15/8/2019).Dokumen Warga pulau Komodo Foto : Warga pulau Komodo saat melakukan aksi penolakan terhadap kunjungan tim terpadu untuk mengkaji rencana penutupan pulau Komodo, Kamis (15/8/2019).
Penutupan Pulau Komodo akan menimbulkan kerugian bagi para pelaku usaha wisata seperti pemilik hotel, restoran, tur operator, sarana transportasi, pemandu wisata, suvenir shop, dan lainnya.

Khusus untuk Pulau Komodo, penutupan akan menghentikan pendapatan sekitar 144 pedagang cendera mata, 51 pemandu wisata, 65 pengrajin patung, 13 kelompok pemilik homestay, 19 usaha transportasi laut, serta 42 kelompok kuliner.

Baca juga: Pulau Komodo Masuk 10 Daftar Pulau Terindah di Dunia Versi CNN

Sementara, Pulau Rinca terdapat 2 Desa yaitu Desa Papagarang (1.417 jiwa) dan Desa Pasir Panjang (1.607 jiwa) yang penduduknya bermata pencaharian utama sebagai nelayan.

Wacana penutupan sementara Pulau Komodo dan relokasi penduduk Pulau Komodo di Taman Nasional Komodo telah bergulir sejak akhir Januari 2019.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan membentuk Tim Terpadu untuk melakukan pengkajian sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.354/MENLHK/SETJEN/KSA.3/5/2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Pengkajian Pengelolaan Taman Nasional Komodo sebagai Kawasan Tujuan Wisata Alam Eksklusif.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B Pandjaitan menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pariwisata Arief Yahya, dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat di Jakarta, Senin (30/9/2019).

Dalam pertemuan itu, Luhut memastikan bahwa Pulau Komodo di Kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, tidak akan ditutup.

Keindahan Komodo di Pulau Komodo.SHUTTERSTOCK/SERGEY URYADNIKOV Keindahan Komodo di Pulau Komodo.

Taman Nasional Komodo merupakan taman nasional yang mempunyai 2 status internasional yang ditetapkan oleh UNESCO yaitu Cagar Biosfer (Biosphere Reserve) sejak tahun 1977 dan Warisan Alam Dunia (Natural World Heritage Site) pada sejak 1991.

Selain itu pada tahun 2012 Taman Nasional Komodo mendapat predikat sebagai 7 keajaiban dunia (New 7 Wonder).

Baca juga: Mengintip Keindahan Labuan Bajo hingga Pulau Komodo

Dengan menyandang beberapa status internasional tersebut berarti bahwa Taman Nasional Komodo bukan saja menjadi milik Pemerintah Indonesia, tetapi juga sudah menjadi milik dunia internasional.

Taman Nasional Komodo merupakan habitat satwa Komodo (Varanus komodoensis) yang merupakan kadal terbesar di dunia dan endemik di Indonesia. Keberadaan satwa Komodo di kawasan tersebut menjadi daya tarik bagi wisatawan nusantara dan mancanegara untuk berkunjung ke Taman Nasional Komodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com