JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap orang yang ingin bepergian ke luar negeri wajib memiliki paspor.
Paspor merupakan sebuah dokumen yang berisikan identitas berupa nama, tempat, dan tanggal lahir, dan dari mana kamu berasal.
Baca juga: Kapan Sebaiknya Mengganti Paspor?
Masa berlaku paspor adalah 5 tahun dan kamu bisa menggunakannya setiap kali saat bepergian. Saat ini, mendaftar paspor tidak harus datang langsung ke kantor imigrasi.
Kamu bisa mendaftar antrean pembuatan paspor via online terlebih dulu. Kamu hanya tinggal pilih waktu luangmu untuk datang ke kantor imigrasi.
Menurut Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Ditjenim, Sam Fernando, kuota antrean dibuka setiap hari Jumat mulai pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Tips Seputar Paspor, Mulai dari Cara Pembuatannya hingga Keuntungan Punya E-paspor
“Kalau mau dapat kuota antrean dengan cepat, akses pada Jumat mulai jam 2 siang,” kata Sam ketika dihubungi Kompas.com, Senin (7/10/2019).
Lalu, bagaimana panduan mengantri paspor online? Simak panduan berikut ini. Kamu bisa mendaftar antrean paspor online melalui aplikasi android dan melalui website.