Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antrean Bikin Paspor Bisa Lewat Online, Ini Caranya...

Kompas.com - 08/10/2019, 10:10 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi

 

Unduh aplikasi "Layanan Paspor Online" untuk Android

1. Unduh aplikasi ‘Layanan Paspor Online’ melalui Play Store, dan untuk pengguna IOS silakan mendaftar melalui website https://antrian.imigrasi.go.id/LayananBeta

2. Lakukan pendaftaran akun dengan Google atau Facebook

3. Lengkapi pengisian data pada Form Pendaftaran Akun. Apabila sudah selesai, kamu bisa klik ‘Daftar’

4. Buka kembali aplikasi dan Login dengan mengisi Username dan Password yang sudah berhasil didaftarkan

5. Untuk pendaftaran permohonan paspor pilih Kantor Imigrasi yang dituju, usahakan pilih yang paling dekat dengan rumah atau domisili kamu

6. Pilih tanggal kedatangan, waktu kedatangan dan jumlah pemohon. Untuk setiap akun hanya dapat mendaftarkan maksimal 5 pemohon dengan ketentuan 4 pemohon lainnya masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK). Untuk pemohon yang tidak tercantum di luar hal tersebut, permohonan tidak dapat diterima.

7. Lengkapi pengisian Nama dan NIK seluruh permohonan yang akan didaftarkan dan ikuti langkah-langkah yang ada pada sistem sampai dengan proses pendaftaran kamu selesai

8. Panduan dan tata cara pemakaian aplikasi dapat dilihat lebih lanjut pada aplikasi tersebut

9. Pastikan mengambil nomor antrian paspor dengan benar dan luangkan waktu kamu. Hal ini penting karena jika ada pembatalan maka kamu baru bisa mendaftar untuk antrian baru 30 hari setelah permohonan antrian terakhir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com