Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antrean Bikin Paspor Bisa Lewat Online, Ini Caranya...

Kompas.com - 08/10/2019, 10:10 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap orang yang ingin bepergian ke luar negeri wajib memiliki paspor.

Paspor merupakan sebuah dokumen yang berisikan identitas berupa nama, tempat, dan tanggal lahir, dan dari mana kamu berasal.

Baca juga: Kapan Sebaiknya Mengganti Paspor?

Masa berlaku paspor adalah 5 tahun dan kamu bisa menggunakannya setiap kali saat bepergian. Saat ini, mendaftar paspor tidak harus datang langsung ke kantor imigrasi.

Kamu bisa mendaftar antrean pembuatan paspor via online terlebih dulu. Kamu hanya tinggal pilih waktu luangmu untuk datang ke kantor imigrasi.

Menurut Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Ditjenim, Sam Fernando, kuota antrean dibuka setiap hari Jumat mulai pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Tips Seputar Paspor, Mulai dari Cara Pembuatannya hingga Keuntungan Punya E-paspor

“Kalau mau dapat kuota antrean dengan cepat, akses pada Jumat mulai jam 2 siang,” kata Sam ketika dihubungi Kompas.com, Senin (7/10/2019).

Lalu, bagaimana panduan mengantri paspor online? Simak panduan berikut ini. Kamu bisa mendaftar antrean paspor online melalui aplikasi android dan melalui website.

 

Unduh aplikasi "Layanan Paspor Online" untuk Android

1. Unduh aplikasi ‘Layanan Paspor Online’ melalui Play Store, dan untuk pengguna IOS silakan mendaftar melalui website https://antrian.imigrasi.go.id/LayananBeta

2. Lakukan pendaftaran akun dengan Google atau Facebook

3. Lengkapi pengisian data pada Form Pendaftaran Akun. Apabila sudah selesai, kamu bisa klik ‘Daftar’

4. Buka kembali aplikasi dan Login dengan mengisi Username dan Password yang sudah berhasil didaftarkan

5. Untuk pendaftaran permohonan paspor pilih Kantor Imigrasi yang dituju, usahakan pilih yang paling dekat dengan rumah atau domisili kamu

6. Pilih tanggal kedatangan, waktu kedatangan dan jumlah pemohon. Untuk setiap akun hanya dapat mendaftarkan maksimal 5 pemohon dengan ketentuan 4 pemohon lainnya masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK). Untuk pemohon yang tidak tercantum di luar hal tersebut, permohonan tidak dapat diterima.

7. Lengkapi pengisian Nama dan NIK seluruh permohonan yang akan didaftarkan dan ikuti langkah-langkah yang ada pada sistem sampai dengan proses pendaftaran kamu selesai

8. Panduan dan tata cara pemakaian aplikasi dapat dilihat lebih lanjut pada aplikasi tersebut

9. Pastikan mengambil nomor antrian paspor dengan benar dan luangkan waktu kamu. Hal ini penting karena jika ada pembatalan maka kamu baru bisa mendaftar untuk antrian baru 30 hari setelah permohonan antrian terakhir.

 

Daftar melalui website

1. Buka laman https://antrian.imigrasi.go.id/LayananBeta

2. Kemudian isi form yang ada di bagian Registrasi Form setelah selesai Klik Simpan

3. Tidak perlu menunggu email verifikasi lagi. Setelah mendaftar buka kembali laman https://antrian.imigrasi.go.id/LayananBeta

4. Kamu bisa login dengan akun yang telah didaftarkan

5. Pada menu List Kantor Imigrasi pilih Kantor Imigrasi yang dituju

6. Pilih tangga kedatangan, waktu kedatangan dan jumlah pemohon (aturan sama seperti di android).

7. Lengkapi pengisian Nama dan NIK seluruh pemohon yang akan didaftarkan dan ikuti langkah-langkah yang ada pada sistem sampai dengan proses pendaftaran selesai.

8. Pastikan mengambil nomor antrian paspor dengan benar dan luangkan waktumu. Jika ada pembatalan maka kamu baru bisa mendaftar untuk antrian baru 30 hari setelah permohonan antrian terakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com