Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Lengkap Cara Membuat Paspor Anak 2019

Kompas.com - 08/10/2019, 11:06 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Seseorang wajib memiliki paspor apabila hendak bepergian ke luar negeri. Bagi para orangtua, anak juga diharuskan memiliki paspor.

Jangan takut kesulitan membuat paspor untuk anak, langkahnya hampir sama dengan paspor orang dewasa.

Proses membuat paspor tahun 2019 terasa semakin mudah karena dapat mendaftar terlebih dulu via online, sebelum ke kantor imigrasi.

Menurut Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Ditjenim, Sam Fernando, masyarakat yang ingin mengurus paspor untuk anak tinggal membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan kantor imigrasi.

"Siapkan E-KTP kedua orangtua, KK, Akta lahir anak, buku nikah orangtua, paspor kedua orangtua, mengisi surat pernyataan yang nanti disediakan kantor imigrasi," kata Sam ketika dihubungi Kompas.com, Senin (7/10/2019).

Adapun dokumen dan syarat mengurus paspor anak di antaranya:
- dokumen asli maupun fotokopi akta kelahiran anak atau surat baptis
- E-KTP kedua orangtua
- Kartu Keluarga yang memuat nama anak
- akta perkawinan
- paspor kedua orangtua jika ada
- membawa materai Rp 6.000

Apabila orangutan telah bercerai, wajib melampirkan akta perceraian dan surat penetapan hak asuh dari pengadilan.

Kemudian, jika salah satu orangtua tidak bisa hadir, hendaknya membawa surat kuasa bermaterai ke kantor Imigrasi.

Pranatalia Manik (35) berbagi pengalamannya mengurus paspor anak pada September 2019 yang lalu.

Ia mengatakan proses mengurus paspor anak di kantor imigrasi berjalan cepat. Menurutnya, butuh waktu sekitar 1 jam dalam proses ini.

“Saya datang jam 8, sesuai waktu pas daftar online, jam 9 sudah beres tinggal bayar ke ATM di sebelah imigrasi,” kata Pranatalia saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/10/2019).

Ia melanjutkan, tujuh hari kemudian paspor anak sudah dapat diambil di kantor imigrasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com