Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Izin Berkunjung ke DPR, Bisa untuk Wisata Edukasi!

Kompas.com - 20/10/2019, 07:08 WIB
Yana Gabriella Wijaya,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

Cara mengurus izin kunjungan studi ke DPR

Calon pengunjung harus mengirimkan Surat Permohonan Kunjungan Studi, ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI perihal Permohonan Kunjungan Studi.

Jangan lupa untuk mencantumkan hari, tanggal kunjungan, jumlah kunjungan, contact person yang bisa dihubungi, nomor fax atau email untuk dikirimkan surat balasan kunjungan.

Kunjungan studi diadakan setiap hari Senin-Kamis, kecuali hari libur nasional. Waktu kunjungan yaitu dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Jumlah kunjungan maksimal adalah 200 orang (kapasitas maksimal ruangan penerimaan kunjungan).

Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Bagian Humas Sekretariat Jenderal DPR RI. Bisa mengirimkan surat ke alamat, Gedung Nusantara III Lantai 1 ½, Kompleks Gedung DPR/MPR/DPD Jl.Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.

Kamu juga bisa menghubungi ke (021) 5715373 atau (021) 5715349, fax.(021) 571592. Selain itu, kamu juga bisa mengirimkan surat permohonan kunjungan ke bag_humas@dpr.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com