Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/10/2019, 21:21 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pada Senin (21/10/2019) Presiden Joko Widodo berencana mengubah nomenklatur dari empat kementerian atau lembaga. Salah satu yang digabungkan rencananya adalah Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan Kementerian Pariwisata.

Menanggapi hal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI tahun 2011-2014 Mari Elka Pangestu mengatakan senang mendengar kabar Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif akan digabung. Kedua sektor tersebut nantinya akan saling mengisi dan mendukung.

"Saya senang pariwisata dan ekonomi kreatif kembali digabung. Saya melihat sinergi antara pariwisata dan ekraf itu sangat baik. Keduanya saling mengisi dan mendukung. Mengembalikannya untuk bagus untuk dua sektor itu," kata Mari saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/1/2019).

“Saya senang ya kembali, sinerginya luar biasa dan ekraf. Itu cocok sekali,” ujarnya.

Mari juga mengatakan bahwa jika hal ini terjadi, ekonomi kreatif dan pariwisata bisa menjadi pintu masuk untuk mengenal Indonesia.

Ia melanjutkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif bisa meningkatkan transaksi, perdagangan, dan investasi.

Baca juga: Jika Wishnutama Jadi Menteri Pariwisata, Ini Analisis Pakar Pariwisata

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia di era SBY-Boediono ini menyebut bahwa potensi besar akan terjadi apabila penggabungan nomenklatur terjadi.

Menurutnya, ini akan menjadi kekuatan Indonesia yang besar, karena tidak memerlukan sumber daya alam (SDA).

“Potensinya besar, ekonomi kreatif itu adalah kekuatan Indonesia yang besar, karena tidak menghabiskan SDA, basisnya adalah orang yang kreatif, bagaimana kita menciptakan kebijakan untuk menciptakan orang kreatif,” jelasnya.

Menurut Mari, Badan Ekonomi Kreatif memang sudah seharusnya kembali ke level kementerian. Mari menambahkan kebijakan ekonomi kreatif dinilai sangat penting untuk mendukung program yang direncanakan.

"Apalagi sudah ada Undang-Undang Ekonomi Kreatif. Cocok memang balik ke level kementerian. Semoga digabung bisa meningkatkan kinerja yang lebih baik," tambahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com