Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sembarangan Foto di Baduy dan Aturan Adat Lainnya

Kompas.com - 28/10/2019, 09:00 WIB
Albert Supargo,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi

Sebagian besar penduduk bekerja sebagai petani ataupun pengrajin anyaman, sehingga kondisi alam dan nuansanya terasa sangat asri karena tak terjamah teknologi maupun pembangunan.

“Pengunjung sangat diharapkan menaati adat yang berlaku di sini. Percaya tidak percaya, pelanggar aturan seringkali mengalami kejadian yang tidak diinginkan,” ujar Ibnu, salah satu warga Baduy Luar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/10/2019).

Sebelum pengunjung memasuki kawasan Desa Kanekes, akan terlihat sebuah papan pengumuman di mana tertulis apa saja peraturan yang harus ditaati pengunjung.

Terdapat dua papan pengumuman, pertama imbauan untuk pengunjung dan satu lagi adalah tata tertib.

Pengunjung diimbau melapor terlebih dahulu ketika berkunjung. Kemudian diwajibkan menjaga kebersihan, ketertiban dan sopan santun selama berada di lingkungan Desa Adat Baduy.

Lalu juga pengunjung yang datang lebih dari pukul 17.00 WIB tidak diperkenankan berkunjung ke Baduy Dalam.

Dilarang narkoba

Pengunjung diimbau tidak membawa atau menggunakan narkoba. Serta tidak melakukan tindakan asusila.

Tidak buang sampah

Kamu tidak akan menemukan sampah yang berserakan dan dibuang sembarangan di Baduy. Pasalnya, warga di sana selalu menjaga kebersihan kampung sebagai adat.

Oleh karena itu, wisatawan diimbau untuk membersihkan dan membawa pulang sampah mereka.

Pengunjung juga tidak diperkenankan membawa nasi kotak dengan unsur plastik dan kertas. Serta dilarang membuang puntung rokok yang masih menyala.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com