Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT KAI Daop 1: Jakarta Mystical Tour Berbahaya dan Diselenggarakan Tanpa Izin

Kompas.com - 04/11/2019, 18:19 WIB
Silvita Agmasari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT KAI Daop 1 Jakarta menyayangkan adanya kegiatan wisata horor bertajuk “Jakarta Mystical Tour” yang diselenggarakan oleh Biang Overlander di pelintasan rel kereta Tragedi Bintaro 1987, pada Jumat (1/11/2019).

Lewat siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (4/11/2019). PT KAI Daop 1 Jakarta menyebut hampir terjadi kecelakaan saat para peserta tur berada di perlintasan rel kereta Bintaro.

Baca juga: Ada Tur Mistis di Jakarta, Main ke 10 Tempat Angker. Tertarik Coba?

"PT KAI Daop 1 Jakarta menegaskan, sebelumnya tidak ada kordinasi pemberitahuan dari pihak penyelenggara kepada pihak PT KAI Daop 1 Jakarta untuk pelaksanaan kegiatan tersebut," kata Senior Manager PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.

Eva menyatakan area jalur rel Tragedi Bintaro 1987 yang digunakan sebagai lokasi kegiatan merupakan jalur aktif dengan lalu lintas kereta yang cukup padat.

Sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

Larangan tersebut dinyatakan dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca juga: 7 Tempat Wisata di Indonesia yang Terkenal dengan Kisah Mistis

Tidak hanya itu, hal senada juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Pasal 53 ayat (1), yang berbunyi: Setiap orang dilarang memasuki atau berada di ruang manfaat jalur kereta api kecuali petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari penyelenggara prasarana perkeretaapian.

PT KAI Daop 1 melarang... 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com