JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap penumpang kereta api biasanya membawa barang yang bisa dibawa masuk ke dalam gerbong.
Namun, ada kalanya penumpang tidak boleh membawa barang tersebut jika melewati ketentuan bagasi.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membawa masuk barang ke dalam kereta api.
"Salah satu ketentuannya itu berat maksimal barang tidak boleh lebih dari 20 kilogram, ada dimensi-dimensinya," kata Eva kepada Kompas.com ketika ditemui di kantornya, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).
Baca juga: Cara Membatalkan Tiket Kereta Api
Selain itu, Eva juga kerap menemukan gas dalam tas rombongan anak muda yang hendak naik gunung.
Menurut dia, benda-benda seperti gas dan yang mudah terbakar tidak diperbolehkan masuk bagasi.
Selain itu, hewan, narkotika, dan senjata tajam juga termasuk barang-barang yang tidak boleh dibawa sebagai bagasi.
Baca juga: Cara Boarding di Stasiun Kereta Api
"Jadi kita harapkan barang-barang tersebut diperhatikan kembali agar pada saat packing semua itu tidak ada," kata Eva.
"Jadi perhatikan lagi ketentuan barang bawaan. Jangan sampai nanti ketika sudah mepet waktunya mau naik, tertahan saat pemeriksaan, hal ini sangat berisiko ketinggalan kereta," lanjutnya.
1. Penumpang diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimum 20 kilogram
Sebelum naik kereta api, penumpang sebaiknya memeriksa terlebih dulu apakah barang bawaannya melebihi berat 20 kilogram atau tidak.
Jika tak sampai, maka barang bawaanmu akan lolos pemeriksaan bagasi penumpang.
Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Api Via Online dan Offline
Tak hanya itu, ada volume maksimum yaitu 100 dm3 atau dimensi 70 sentimeter x 48 sentimeter x 30 sentimeter, dan sebanyak-banyaknya 4 koli tanpa dikenakan bea tambahan.
2. Bagasi dengan berat 40 kilogram, bervolume 200 dm3 diperbolehkan dibawa dalam gerbong kereta api dan membayar bea kelebihan bagasi