Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Barang Bagasi di Kereta Api, Tak Boleh Lebih dari 20 Kg

Kompas.com - 28/11/2019, 17:13 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

Penumpang yang membawa barang bawaan dengan berat 40 kilogram dan volume 200 dm3 atau dimensi 70 sentimeter x 48 sentimeter x 60 sentimeter tetap diperbolehkan dibawa ke dalam gerbong.

Namun, penumpang harus membayar bea tambahan atau membeli tempat duduk ekstra, jika masih tersedia.

Baca juga: Tips agar Tak Kelaparan Saat Traveling Naik Kereta Api

3. Tarif kelebihan berat bagasi

Jika barang bawaanmu melebihi berat, maka akan dikenakan tarif, yaitu untuk kereta api kelas eksekutif Rp 10.000 per kilogram, kereta api kelas bisnis Rp 6.000 per kilogram, dan kereta api kelas ekonomi Rp 2.000 per kilogram.

4. Bagasi yang dapat dibawa langsung dalam gerbong kereta api tanpa kena bea tambahan

Ada beberapa barang atau bagasi yang bisa kamu bawa masuk ke dalam gerbong tanpa harus membayar tarif tambahan, di antaranya tas tangan atau tas ransel dengan ukuran tidak lebih dari 50 sentimeter x 35 sentimeter x 25 sentimeter.

Kedua, yaitu sepeda lipat atau sepeda biasa yang telah dikemas sedemikian rupa dalam keadaan komponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh.

Baca juga: Harga Makanan di Kereta Api, Ada Nasi Rames Seharga Rp 25.000

Ketiga, kursi roda manual, kereta bayi, atau tongkat alat bantu jalan. Ketiga barang ini diperbolehkan masuk gerbong tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan.

5. Hewan, narkotika, barang mudah terbakar, dan senjata api atau senjata tajam tidak boleh masuk bagasi

Hal terakhir yang perlu diperhatikan penumpang adalah empat barang yang tidak boleh dibawa sebagai bagasi, yaitu hewan, narkotika, barang mudah terbakar, dan senjata api atau senjata tajam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com