Modus curang ini memang kerap dilakukan dan berpotensi merugikan negara. Sebagai sanksinya barang-barang tersebut akan disita lalu diproses. Lalu bisa diambil jika para pelaku dapat membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebenarnya tidaklah sulit untuk menaati peraturan dari Bea Cukai. Berdasarkan peraturan, pemerintah Indonesia menetapkan batas bea masuk barang bawaan penumpang sebesar 500 dollar AS per orang dari sebelumnya 250 dollar AS per orang.
Salah satu pelaku bisnis jastip legal dilakukan oleh P, asal Jakarta. Wanita yang sering keluar negeri untuk urusan bisnis itu sering membuka jastip ketika hendak kembali ke tanah air.
Ia mengaku membatasi biaya transaksi agar tidak melebihi batas bea masuk barang bawaan yang sudah ditetapkan.
“Kalau aku usahain membatasi trasnsaksi saat di sana aja sih. Kalaupun berlebih aku akan bayar pajaknya, tidak masalah” paparnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2019).
Ia mengaku tidak keberatan jika Bea Cukai Indonesia menarik pajak dari barang-barang jastip miliknya. Hal yang sama juga dilakukan oleh B, yang dulunya sering menerima jastip saat keluar negeri.
“Dulu belanjaannya ya di bawah 250 dollar AS. Sesuai ketentuan dulukan personal expense 250 dollar AS maksimal,” jelasnya.
Ada juga Y, pebisnis jastip berupa makanan, pernak-pernik dan baju saat pergi ke luar negeri. Pria asal Surabaya itu mengaku enggan untuk melanggar ketentuan atau peraturan yang ada.
Ketika berada di luar negeri ia akan membatasi transaksi untuk membeli barang titipan. Y juga mengatakan jika ia akan menutup layanan jastip ketika batas bea masuk barang sudah hampir melampaui batas.
“Akukan sering buka jastip bukan karena kejar untungnya saja, tapi juga tidak mau melanggar aturan. Kalau sudah ketauan ribet dan merugikan diri sendiri juga. Jadi mending aku batasin aja beli-belinya biar enggak lebih dari aturan,” papar Y.
Baca juga: Ini Langkah Kemenpar Agar Wisata Belanja Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.