Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Jastip yang Legal, Sesuai Peraturan Ditjen Bea dan Cukai

Kompas.com - 10/12/2019, 21:06 WIB
Yana Gabriella Wijaya,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi

Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah Indonesia menetapkan batas bea masuk barang bawaan penumpang sebesar 500 dollar AS per orang dari sebelumnya 250 dollar AS per orang.

Selain itu, sejumlah barang milik penumpang dengan jumlah tertentu juga akan dibebaskan dari tarif cukai dengan jumlah yang sudah ditetapkan.

Barang-barang tersebut adalah 200 batang rokok, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau produk hasil tembakau lainnya. Lalu juga satu liter minuman mengandung etil alkohol dan 10 helai pakaian.

Jadi barang jastip sebenarnya tidak mendapatkan pembebasan sehingga wajib melunasi pungutan bea masuk dan pajak impor atas keseluruhan nilai barang.

Apabila penumpang membawa barang dari luar negeri yang saat dijumlah secara total melebihi batas yang ditentukan, mereka akan dikenakan tarif bea masuk 10 persen dari harga barang yang dibawa.

Misalnya total barang belanja dari luar negeri mencapai 1.500 dollar AS. Jadi yang terbebas bea masuk hanya 500 dollar AS dari keseluruhan barang penumpang, sedangkan 1.000 dollar AS sisanya terkena tarif bea masuk sebesar 10 persen.

Selanjutnya, penumpang juga perlu melaporkan barang bawaannya dalam dokumen Customs Declaration (BC 2.2). Dokumen tersebut diserahkan kepada petugas bea dan cukai saat kedatangan di Indonesia.

Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat dilayani tanpa melalui pemeriksaan fisik (jalur hijau). Namun dapat juga dikenakan pemeriksaan fisik (Jalur Merah) dalam hal membawa barang impor berupa barang Impor dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk dan cukai, hewan, ikan dan atau tumbuhan.

Lalu juga narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda atau publikasi pornografi.

Selanjutnya uang tunai dan atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu. Lalu barang impor selain barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (non-personal use).

Baca juga: Simak 5 Tips Ini sebelum Kamu Belanja di Insadong Korea Selatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com