Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Jastip yang Legal, Sesuai Peraturan Ditjen Bea dan Cukai

Kompas.com - 10/12/2019, 21:06 WIB
Yana Gabriella Wijaya,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Jasa titip atau jastip saat ini marak dilakukan saat seseorang berlibur. Sekali dayung dua tiga pulau terlampaui, peribahasa tersebut cocok mengambarkan alasan banyak yang membuka jastip.

Sayangnya banyak pelaku jastip yang kurang paham atas peraturan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia. Ada juga yang paham dan kucing-kucingan alias menyiasati berbagai cara agar terbetas dari pajak saat tiba di Indonesia.

Baca juga: Modus Jastip Luar Negeri Ilegal yang Hindari Pajak, Jangan Dicontoh

Selama ini pemerintah telah menetapkan batas pembebasan bea masuk dan pajak impor (de minimalis value).

Dikutip dari Instagram resmi Ditjen Bea Cukai RI @beacukairi menyatakan, khusus barang bawaan penumpang untuk keperluan pribadi diberikan pembebasan sebesar 500 dollar AS per penumpang atau sekitar Rp 7 juta.

Pembebasan ini diberikan hanya untuk barang keperluan pribadi.

Baca juga: Doyan Shopping? Ini 7 Kota Mode yang Cocok untuk Wisata Belanja

Dilansir dari website resmi Bea Cukai, ketentuan membawa barang-barang dari luar negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. Regulasi ini menggantikan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PMK No. 188/PMK.04/2010.

Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah Indonesia menetapkan batas bea masuk barang bawaan penumpang sebesar 500 dollar AS per orang dari sebelumnya 250 dollar AS per orang.

Selain itu, sejumlah barang milik penumpang dengan jumlah tertentu juga akan dibebaskan dari tarif cukai dengan jumlah yang sudah ditetapkan.

Barang-barang tersebut adalah 200 batang rokok, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau produk hasil tembakau lainnya. Lalu juga satu liter minuman mengandung etil alkohol dan 10 helai pakaian.

Jadi barang jastip sebenarnya tidak mendapatkan pembebasan sehingga wajib melunasi pungutan bea masuk dan pajak impor atas keseluruhan nilai barang.

Apabila penumpang membawa barang dari luar negeri yang saat dijumlah secara total melebihi batas yang ditentukan, mereka akan dikenakan tarif bea masuk 10 persen dari harga barang yang dibawa.

Misalnya total barang belanja dari luar negeri mencapai 1.500 dollar AS. Jadi yang terbebas bea masuk hanya 500 dollar AS dari keseluruhan barang penumpang, sedangkan 1.000 dollar AS sisanya terkena tarif bea masuk sebesar 10 persen.

Selanjutnya, penumpang juga perlu melaporkan barang bawaannya dalam dokumen Customs Declaration (BC 2.2). Dokumen tersebut diserahkan kepada petugas bea dan cukai saat kedatangan di Indonesia.

Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat dilayani tanpa melalui pemeriksaan fisik (jalur hijau). Namun dapat juga dikenakan pemeriksaan fisik (Jalur Merah) dalam hal membawa barang impor berupa barang Impor dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk dan cukai, hewan, ikan dan atau tumbuhan.

Lalu juga narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda atau publikasi pornografi.

Selanjutnya uang tunai dan atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu. Lalu barang impor selain barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (non-personal use).

Baca juga: Simak 5 Tips Ini sebelum Kamu Belanja di Insadong Korea Selatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com