Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 21/12/2019, 10:12 WIB


KOMPAS.com - Urusan bagasi menjadi masalah yang harus diperhatikan saat hendak liburan.

Oleh karena itu, para calon penumpang disarankan lebih dulu memperhatikan aturan bagasi yang sudah ditetapkan oleh pihak maskapai penerbangan.

Sebab, jika berlebih, kamu harus mengeluarkan atau membayar biaya ekstra.

Baca juga: Jangan Repot Bawa Bagasi, Bisa Bikin Stres Saat di Bandara

Bagi kamu yang tidak ingin mengalami hal tersebut, berikut ketentuan bagasi enam maskapai penerbangan di Indonesia.

1. Garuda Indonesia

Pesawat Garuda Indonesia Dok. Humas Kementerian Pariwisata Pesawat Garuda Indonesia
Aturan bagasi maskapai Garuda Indonesia menetapkan ada dua kategori bagasi. Pertama, bagasi tidak terdaftar (kabin).

Barang bawaan tidak terdaftar yang boleh diletakkan di dalam kabin dengan berat 7 kg saja.

Baca juga: Tips Bagasi Garuda Indonesia, Biaya dan Ketentuannya

Dengan ukuran panjang 56 cm, lebar 36 cm,  atau tebal 23 cm, tetapi jumlah dari tiga dimensi tersebut tidak melebihi 115 cm atau berat 7 kg.

Terdapat pengecualian untuk Economy Class CRJ dan ATR, yaitu dengan batas maksimum: panjang 41 cm, lebar 34 cm, atau tebal 17 cm, tetapi jumlah dari tiga dimensi tersebut tidak melebihi 92 cm atau berat 7 kg.

Bagasi kabin dapat ditaruh di kompartemen di atas kepala atau di bawah kursi penumpang.

Kategori selanjutnya adalah bagasi bebas biaya. Untuk layanan domestik, jika penumpang dewasa dengan kursi first class mendapat gratis 40 kg, untuk kelas bisnis 30 kg, dan 20 kg untuk kelas ekonomi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+