KOMPAS.com - Urusan bagasi menjadi masalah yang harus diperhatikan saat hendak liburan.
Oleh karena itu, para calon penumpang disarankan lebih dulu memperhatikan aturan bagasi yang sudah ditetapkan oleh pihak maskapai penerbangan.
Sebab, jika berlebih, kamu harus mengeluarkan atau membayar biaya ekstra.
Baca juga: Jangan Repot Bawa Bagasi, Bisa Bikin Stres Saat di Bandara
Bagi kamu yang tidak ingin mengalami hal tersebut, berikut ketentuan bagasi enam maskapai penerbangan di Indonesia.
Barang bawaan tidak terdaftar yang boleh diletakkan di dalam kabin dengan berat 7 kg saja.
Baca juga: Tips Bagasi Garuda Indonesia, Biaya dan Ketentuannya
Dengan ukuran panjang 56 cm, lebar 36 cm, atau tebal 23 cm, tetapi jumlah dari tiga dimensi tersebut tidak melebihi 115 cm atau berat 7 kg.
Terdapat pengecualian untuk Economy Class CRJ dan ATR, yaitu dengan batas maksimum: panjang 41 cm, lebar 34 cm, atau tebal 17 cm, tetapi jumlah dari tiga dimensi tersebut tidak melebihi 92 cm atau berat 7 kg.
Bagasi kabin dapat ditaruh di kompartemen di atas kepala atau di bawah kursi penumpang.
Kategori selanjutnya adalah bagasi bebas biaya. Untuk layanan domestik, jika penumpang dewasa dengan kursi first class mendapat gratis 40 kg, untuk kelas bisnis 30 kg, dan 20 kg untuk kelas ekonomi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.