Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat! Jadwal Tanggal Merah Tahun 2020 dan Siasat Ambil Cuti

Kompas.com - 01/01/2020, 10:02 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tahun 2020 sudah tiba. Rencana liburan pada tahun 2020 sudah bisa kamu lakukan dengan mencatat jadwal libur nasional dan cuti bersama yang sudah diumumkan secara resmi oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

Baca juga: Waktu Terbaik untuk Memesan Harga Tiket Pesawat Domestik dan Hotel Paling Murah

Pada tahun 2020, setidaknya ada 16 hari tanggal merah dan empat hari cuti bersama, sudah termasuk tahun baru 2020. Berikut ini jadwal hari libur nasional di tahun 2020 dan siasat pengambilan cuti agar kamu mendapatkan long weekend atau liburan akhir pekan panjang.

Tahun Baru Imlek, Sabtu 25 Januari 2020

Tahun Baru Imlek jatuh pada hari Sabtu. Jika kamu termasuk pekerja yang biasa harus kerja pada hari Sabtu, maka ini kesempatan untuk mendapat tambahan libur.

Kamu bisa mendapatkan waktu libur sampai tiga hari dengan mengambil cuti mulai tanggal 24 Januari 2020 yang jatuh pada hari Jumat. Jadi, libur long weekend yang bisa kamu dapatkan adalah pada tanggal 24-25-26 Januari.

Isra Mi’raj, Minggu 22 Maret 2020

Libur Isra Mi’raj jatuh pada hari Minggu. Bisa saja kamu mengambil satu hari cuti pada hari Jumat, 20 Maret 2020. Jadi kamu mendapatkan libur panjang tiga hari.

Hari Raya Nyepi, Rabu 25 Maret 2020

Libur Hari Raya Nyepi berlangsung pada tengah minggu. Cara mudah ambil cuti agar bisa long weekend adalah, ambil cuti pada hari Senin-Selasa tanggal 23-24 Maret. Nantinya, libur yang kamu dapatkan bisa sampai 5 hari, yaitu hari mulai hari Sabtu 21 Maret hingga Rabu 25 Maret.

Jumat Agung, Jumat 10 April 2020

Hari raya Jumat Agung jatuh pada hari Jumat. Kamu bisa mengambil cuti pada hari Kamis tanggal 9 April. Lalu libur nasional jatuh pada hari Jumat tanggal 10 April, dan ada libur akhir pekan lagi di tanggal 11-12 April.

Hari Buruh, Jumat 1 Mei 2020

Untuk libur Hari Buruh pun sistemnya sama dengan hari Jumat Agung, yaitu kamu bisa mengambil cuti pada hari Kamis tanggal 30 April. Liburanmu akan berlangsung hingga akhir pekan di tanggal 3 Mei 2020.

Hari Waisak, Kamis 7 Mei 2020

Libur Hari Waisak yang jatuh pada hari Kamis membuat kamu mendapatkan kesempatan “hari kejepit” atau hari masuk kerja yang terjepit hari libur nasional dan akhir pekan. Kamu bisa mengambil cuti pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2020 untuk mendapatkan libur akhir pekan hingga tanggal 10 Mei.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com