Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berhasil Menangkap Ular Sanca? Serahkan ke Kebun Binatang Ragunan

Kompas.com - 03/01/2020, 19:10 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi

KOMPAS.com Ular sanca yang beberapa waktu belakangan ini ditangkap oleh warga di beberapa wilayah seperti Surabaya, Depok, Jakarta, dan Bekasi bisa diserahkan ke Taman Margasatwa Ragunan atau kerap dikenal sebagai Kebun Binatang Ragunan.

Seperti diungkapkan Kepala Satuan Pelaksana Kesejahteraan Satwa Kebun Binatang Ragunan Hermansyah Nugraha, ular sanca yang diserahkan tidak langsung masuk ke area penangkaran ular.

Baca juga: Jangan Panik, Lakukan 5 Hal Ini Jika Bertemu Ular Saat Naik Gunung

Terdapat beberapa prosedur yang harus dilakukan sebelum ular diserahkan ke pihak Kebun Binatang Ragunan.

Pihak Kebun Binatang Ragunan akan membuat laporan terlebih dahulu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

“Merawat ular itu butuh kandang dan makanan. Jika di Ragunan sudah penuh, kami tidak bisa asal masukkan (ular tangkapan warga) nanti," kata Hermansyah saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Kamis (2/1/2019).

"Takut (ular) menjadi kebanyakan (dalam satu penangkaran), nanti ular menjadi tidak sejahtera,” tambahnya.

Mengenai ular sanca yang dapat diserahkan ke Taman Margasatwa Ragunan, Hermansyah mengatakan bahwa secara aturan ular yang termasuk ke kategori satwa dilindungi harus diserahkan ke BKSDA.

Sementara itu, untuk ular yang tidak dilindungi menjadi tanggung jawab Dinas Kehutanan. Meski begitu, baik ular yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi, keduanya sama-sama melalui tahapan proses laporan yang ditujukan kepada BKSDA.

Kebun binatang hanya tinggal menunggu keputusan terakhir apakah ular akan ditaruh di penangkaran atau ditempatkan di lembaga konservasi lain yang menangani reptil.

“Dari BKSDA itu nanti bisa memutuskan apakah hewan akan dititipkan ke lembaga konservasi Ragunan, atau di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur,” kata Hermansyah.

Ular sanca yang dilindungi

Hermansyah mengatakan bahwa ular sanca memiliki dua kategori, yaitu ular sanca yang tidak dilindungi dan ular sanca yang dilindungi.

Hingga saat ini, ular sanca kembang (Phyton reticulatus) masih belum termasuk satwa yang dilindungi. Sementara ular sanca sawah putih (Phyton molurus albino) masuk ke daftar satwa yang dilindungi.

Apabila berkunjung ke penangkaran ular di Kebun Binatang Ragunan, tepatnya di Terrarium 2 di bagian selatan parkir motor utara, kamu bisa melihat kedua jenis ular sanca tersebut.

Selain kedua jenis ular sanca ini, kamu juga bisa melihat berbagai macam jenis ular yang ada di sana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com